BONTANGPOST.ID – Sejumlah serikat buruh bersama koalisi masyarakat sipil kembali mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Perwakilan Koalisi sekaligus aktivis Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jumisih, menegaskan bahwa PRT memiliki peran vital dalam kehidupan banyak keluarga di Indonesia. Mereka menjalankan pekerjaan domestik seperti memasak, membersihkan rumah, mencuci, hingga mengasuh anak. Namun di balik peran besar itu, kondisi kerja PRT masih jauh dari layak.
“PRT adalah tulang punggung ekonomi keluarga, namun banyak yang bekerja tanpa kontrak jelas, jam kerja tidak menentu, upah rendah, dan rentan mengalami kekerasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, belasan juta PRT di Indonesia hidup dalam situasi rawan eksploitasi dan belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Perjuangan mengesahkan RUU PPRT telah berlangsung selama 21 tahun. Sejak 2004, draf RUU itu sudah mengalami 66 kali revisi, tetapi belum juga masuk prioritas pembahasan. Sementara sejumlah undang-undang lain seperti UU KUHP, UU TNI, dan UU BUMN dapat disahkan dalam waktu relatif singkat.
“Ini menunjukkan bahwa RUU PPRT seakan tidak menjadi prioritas, padahal menyangkut jutaan pekerja,” tegas Jumisih.
Harapan sempat muncul pada 1 Mei 2025 ketika Presiden Prabowo dalam peringatan May Day menyatakan RUU PPRT akan disahkan dalam tiga bulan. Bahkan rapat dengar pendapat sudah digelar pada 5–26 Mei bersama berbagai kelompok masyarakat dan akademisi. Namun hingga November, tak ada perkembangan maupun kepastian lanjutan.
“Pernyataan pejabat publik hanya bersifat verbal, realisasinya tidak tuntas,” kritiknya.
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, juga menilai janji presiden seharusnya ditepati, apalagi disampaikan secara terbuka.
“Ini sudah lewat dari tiga bulan yang dijanjikan. Komitmen negara terhadap perlindungan PRT dipertanyakan,” ujarnya.
Kahar menegaskan, pihaknya mendukung pengesahan RUU PPRT karena PRT bukan pembantu, melainkan pekerja yang berhak mendapat perlindungan setara pekerja formal. Ketika menghadapi masalah hukum, akses mereka terhadap keadilan masih sangat terbatas.
Berdasarkan data KSPI dan JALA PRT, sektor jasa perawatan dan pekerjaan rumah tangga yang dilakukan PRT berkontribusi 20–27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
“Ini kontribusi besar. Pekerja formal tidak bisa bekerja produktif tanpa dukungan PRT. Mereka adalah pondasi ekonomi nasional, tapi kontribusinya justru diabaikan,” tegasnya. (*)
















































