Herdiansyah Hamzah
Dosen Fakultas Hukum Unmul, anggota KIKA dan SPK
AKTIVIS dan pegiat media sosial, sebut saja “A” dan “S”, mendapatkan “teror” dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang mengaku sebagai pendukung fanatik Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Ketua ormas ini menghubungi “A” terkait dengan konten-kontennya yang gencar mengkritik keputusan-keputusan politik gubernur.
“Saya ini adalah pendukung fanatik pak gubernur. Kalau ada yang membuat konten seperti yang dinda buat, ini kan sama saja menyinggung perasaan saya. Jujur aja dinda, saya tersinggung. Ini penghinaan juga buat saya”, ujar ketua ormas tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, si ketua ormas meminta kepada “A” untuk berhenti “nyinyir” kepada gubernur, “Saya mau ingatkan dinda, ini bukan ngancam, tapi boleh dibuktikan, saya tidak mau lagi lihat komentar-komentar dinda yang nyinyir kepada pak gub di media sosial,” ucapnya.
Parahnya, si ketua ormas mengajak “A” bertemu muka, sekaligus menantang berkelahi. “Kita berdebat temu muka, kalau gak cocok, bekelahi kita”, ucapnya lantang di ujung telepon. Ini memperlihatkan betapa perbedaan pendapat, belumlah menjadi budaya yang sehat dikalangan masyarakat kita. Bahkan perbedaan pandangan, justru direspons dengan adu fisik.
Setali tiga uang, ketua ormas yang sama juga pernah menelpon “S” untuk perkara serupa, terganggu atas konten-konten kritik yang dialamatkan kepada gubernur. Bahkan konon ketua ormas tersebut menantang “S’ untuk duel satu lawan satu. Lagi-lagi kritik direspons dengan ancaman fisik.
Dalam peradaban modern seperti saat ini, masyarakat yang masih terlalu senang menggunakan pendekatan fisik dalam merespon persoalan, pertanda masyarakat tersebut masih “kolot dan terbelakang”.
Antikritik
Seseorang yang anti terhadap kritik, isi kepala-nya mesti diperiksa. Terlebih jika ia seorang pejabat yang menjalankan sebuah rezim pemerintahan. Antikritik pertanda ia sedang “sakit parah”. Kalau cara berpikir-nya “waras”, maka harusnya dia memahami jika kritik adalah vitamin, yakni serupa asupan yang membuat demokrasi bertumbuh dengan baik. Dan demokrasi yang sehat, tentu akan menjadi sokongan yang cukup untuk menjalankan roda kekuasaan.
Sebaliknya, antikritik akan membunuh demokrasi, yang juga berarti membunuh harapan terhadap kekuasaan yang dijalankan. Antikritik akan berdampak ganda bagi demokrasi. Yakni pembatasan terhadap ruang ekspresi warga negara sekaligus melahirkan kekuasaan yang bertangan besi. Oleh karena itu, harus dipahami bahwa kritik dan demokrasi adalah mata rantai yang tidak bisa dipisah satu sama lain.
Rezim yang anti kritik, adalah rezim yang tidak paham tentang esensi demokrasi. Gubernur boleh saja membela diri, jika ia bukanlah pelaku langsung upaya pembungkaman terhadap kritik yang dialamatkan kepadanya. Tapi dengan bersikap “permisif” atas teror ormas kepada para pengkritik, artinya gubernur secara tidak langsung juga melakukan upaya represif terhadap mereka-mereka yang kritis.
Kalau gubernur sadar dan paham bahwa kritik adalah esensi demokrasi, maka ia harus berada pada barisan terdepan untuk menjaga dan melindungi kebebasan berekspresi warganya. Termasuk memberikan semacam “public address” agar ketua-ketua ormas, atau siapa pun yang berupaya membungkam kritik yang dialamatkan kepadanya, agar segera dihentikan atas nama demokrasi.
Kritik yang lahir dari ekspresi verbatim warganya, harus dipastikan mendapatkan ruang yang cukup. Pembatasan terhadap kritik, termasuk pembiaran atas upaya pembungkaman ini, adalah khianat terhadap demokrasi yang hak konstitusional warga negara untuk mengekspresikan dirinya secara terbuka.
Otoritarianisme
Kekuasaan yang antikritik, hanya akan melahirkan benih otoritarianisme. Dan membiarkan ekspresi warganya terus dibungkam, bermakna bentuk sempurna dari otoritarianisme hanya tinggal menunggu waktu. Pada dasarnya, rezim yang anti kritik dapat dikenali berdasarkan karakter tertentu.
Pertama, terdapat upaya aktif untuk menekan kebebasan berekspresi warganya. Upaya ini dilakukan baik secara direct dan indirect, langsung dilakukan secara terbuka atau dilakukan melalui tangan orang atau lembaga lain.
Termasuk melalui ormas-ormas yang menjadi pendukung fanatiknya. Kedua, terdapat upaya untuk mengontrol ruang publik (public sphere). Kekuasaan menggunakan otoritasnya untuk memberikan tafsir tunggal terhadap segala hal. Tafsir atas apa yang baik dan buruk dikendalikan sepenuhnya oleh kekuasaan.
Ketiga, mengendalikan media. Kekuasaan menggunakan segala cara untuk mengontrol media, termasuk membatasi kerja-kerja wartawan. Bahkan media seringkali diancam secara fisik, sensor, pembredelan, hingga pelarangan publikasi. Belum termasuk tindakan “doxing” yang yang dialami oleh pekerja pers.
Keempat, cut off kontrol dan pengawasan publik. Kekuasaan merekayasa informasi yang tertutup dan tidak transparan, sehingga menyulitkan warga untuk mengawasi kinerja kekuasaannya. Kelima, meng-kooptasi kekuasaan lembaga lain, sehingga melemahkan pengawasan dan mekanisme check and balances. Yang lazim kita temui di tingkat daerah, adalah kooptasi pemerintah terhadap DPRD. Hal ini melumpuhkan fungsi kontrol DPRD terhadap pemerintah.
Yang pasti, karakter rezim antikritik ini bermuara pada gejala otoritarianisme, yakni model kekuasaan yang tidak hanya membunuh demokrasi, tapi juga membunuh hak dasar warganya untuk berekspresi.
Dan pembungkaman terhadap kritik, adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Oleh karenanya, pembungkaman ini tidak boleh didiamkan. Meminjam penggalan puisi Wiji Thukul, “……Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, Maka hanya ada satu kata: lawan!”. (*/riz)
















































