BONTANGPOST.ID – Praktik pertambangan ilegal di Bumi Etam kembali menjadi sorotan tajam. Sebelumnya, pada Desember 2025, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM menyita sekitar 70 ribu batu bara.
Pertengahan Januari, Ditjen Gakkum Kementerian ESDM kembali berhasil mengamankan tumpukan batu bara “tak bertuan” dalam jumlah fantastis.
Tak tanggung-tanggung, sekitar 50.000 ton batu bara ditemukan teronggok di sejumlah titik di sepanjang jalur Sungai Mahakam, yang notabene masuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, operasi senyap yang dilakukan selama dua hari, yakni pada 14–15 Januari 2026 tersebut, menyasar enam titik lokasi berbeda.
Berdasarkan pantauan lapangan, stockpile batu bara tersebut tersebar di dermaga bongkar muat (jetty) serta area penambangan yang masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan, puluhan ribu ton batu bara tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (peti). Mengingat statusnya yang tidak jelas, tumpukan tersebut, kini ditetapkan sebagai aset negara yang harus diamankan agar tidak “menguap”.
“Tumpukan batu bara itu merupakan kekayaan negara yang rawan hilang. Karena itu, tim Ditjen Gakkum ESDM segera melakukan pengamanan lapangan secara ketat,” ujar Jeffri dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (20/1).
Sebagai langkah awal penegakan hukum, tim di lapangan telah memasang garis segel dan barikade Ditjen Gakkum ESDM. Di lokasi tersebut juga dipasang plang larangan keras untuk melintas atau mengambil material batu bara, dengan penegasan bahwa seluruh tumpukan tersebut kini menjadi aset negara.
Terkait langkah selanjutnya, Jeffri membeberkan, pihaknya akan melakukan penelusuran mendalam mengenai asal-usul barang tambang tersebut. Selain itu, kuantitas dan kualitas batu bara akan diuji pihak independen atau surveyor berwenang sesuai regulasi yang berlaku.
“Setelah seluruh proses administrasi dan penilaian selesai, batubara ini akan dilelang. Hasil penjualannya akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM,” tegasnya.
Langkah tegas itu, lanjut Jeffri, menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem lingkungan di Kaltim. (KP)














































