Polda Kaltim Bongkar Puluhan Tambang Ilegal, Banyak Beroperasi Dekat IKN

2 weeks ago 20

BONTANGPOST.ID – Penanganan kejahatan lingkungan di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Praktik perambahan hutan, pembalakan liar, hingga pertambangan tanpa izin terus ditemukan di berbagai wilayah, termasuk kawasan hutan lindung dan daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Di tengah tingginya tekanan terhadap ekosistem, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menegaskan komitmennya menjadikan penegakan hukum sebagai langkah utama untuk mencegah kerusakan lingkungan yang bersifat permanen.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, menyampaikan bahwa komitmen tersebut diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan serta penguatan koordinasi lintas instansi.

“Komitmen Polda Kaltim tercermin dari tindakan di lapangan dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi lingkungan dan hutan dari kerusakan permanen,” ujar Yulianto.

Penegakan hukum difokuskan pada aktivitas pembukaan lahan ilegal untuk pertambangan, perkebunan, serta pembalakan liar di kawasan hutan.

Dalam kurun tiga tahun terakhir, intensitas penanganan perkara kejahatan lingkungan di Kaltim terus meningkat. Sejak 2023, Polda Kaltim telah menangani berbagai laporan terkait pertambangan tanpa izin dan tindak pidana kehutanan.

Pada tahap awal, penindakan lebih banyak menyasar aktivitas ilegal berskala kecil hingga menengah yang menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan. Namun, memasuki 2024, kompleksitas kasus semakin meningkat.

“Temuan di lapangan tidak hanya berupa lubang tambang atau penebangan liar, tetapi juga mencakup jaringan distribusi, penggunaan jalur angkut ilegal, hingga dugaan keterlibatan pemodal,” jelasnya.

Pola tersebut berlanjut hingga 2025, seiring meningkatnya aktivitas ilegal di wilayah bernilai ekologis tinggi, termasuk kawasan penyangga IKN.

Sepanjang 2025, Polda Kaltim mencatat telah mengungkap 34 kasus pertambangan tanpa izin serta 32 kasus tindak pidana kehutanan. Kasus-kasus tersebut meliputi pembalakan liar, pembukaan lahan tambang di kawasan hutan, hingga alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

“Seluruh perkara tersebut telah dilakukan penindakan, penangkapan tersangka, dan diproses secara hukum hingga memperoleh putusan pengadilan,” pungkas Yulianto. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |