Perumda Naikkan Tarif Air di Bontang, Berikut Rinciannya

5 days ago 23

BONTANGPOST.ID, Bontang – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman memaparkan rencana kenaikan tarif penggunaan air bersih yang akan diberlakukan mulai 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500/K.162/2022 tentang penetapan tarif batas atas dan batas bawah. Saat ini, tarif air di Kota Bontang masih berada di bawah batas bawah yang ditetapkan dan berpotensi menjadi temuan dalam audit.

Direktur Perumda Tirta Taman menjelaskan, terdapat tiga kelompok pelanggan yang akan mengalami penyesuaian tarif setelah Keputusan Wali Kota Bontang diterbitkan.

Untuk Kelompok I (Sosial), penyesuaian tarif berlaku bagi pelanggan sosial umum seperti hidran dan terminal air, rumah ibadah, serta rumah tangga sangat sederhana. Tarif pemakaian 0–10 meter kubik pada kelompok ini naik dari kisaran Rp1.500–Rp1.875 menjadi Rp2.000–Rp2.375 per meter kubik. Sementara untuk pemakaian di atas 31 meter kubik, tarif tertinggi berada pada kisaran Rp3.500 hingga Rp3.850 per meter kubik, tergantung jenis pelanggan.

Pada Kelompok II (Rumah Tangga), kenaikan tarif menyasar rumah tipe 36 hingga tipe 45 ke atas, termasuk rumah sewa, kios, dan warung. Tarif pemakaian 0–10 meter kubik pada kelompok ini berkisar antara Rp2.750 hingga Rp4.375 per meter kubik. Untuk pemakaian di atas 31 meter kubik, tarif tertinggi mencapai Rp8.885 per meter kubik.

Sementara itu, Kelompok III (Usaha dan Niaga) mencakup berbagai jenis usaha, termasuk depot air minum. Tarif pemakaian 0–10 meter kubik pada kelompok ini berkisar antara Rp5.250 hingga Rp6.500 per meter kubik. Untuk pemakaian di atas 31 meter kubik, tarif tertinggi mencapai Rp11.750 per meter kubik.

Selain penyesuaian tarif air, Perumda Tirta Taman juga menaikkan biaya pemeliharaan water meter dari sebelumnya Rp9.000 menjadi hingga Rp615 ribu, menyesuaikan ukuran pipa 1,5 inci sampai 6 inci.

Biaya administrasi turut mengalami kenaikan dari Rp1.500 menjadi Rp2.500 per rekening per bulan.

Direktur PDAM Bontang, Suramin, menambahkan bahwa pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran juga akan dikenakan denda keterlambatan. Untuk keterlambatan satu bulan dikenakan Rp10 ribu, bulan kedua Rp20 ribu, dan bulan ketiga Rp30 ribu per rekening.

“Penyesuaian tarif dan denda ini dilakukan agar pelanggan lebih tertib dalam melakukan pembayaran setiap bulan,” ujarnya.

Sebagai informasi, sosialisasi tarif baru dilakukan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Bontang Selatan, Bontang Utara, dan Bontang Barat, yang berlangsung sejak Jumat (23/1) hingga Minggu (25/1). (*)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |