Pengadaan CCTV Sekolah di Bontang Molor, Ternyata Ini Penyebabnya

2 weeks ago 32

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) untuk sekolah negeri di Kota Bontang mengalami keterlambatan. Penyedia barang dikenai denda kontrak lantaran hingga batas waktu pekerjaan berakhir, perangkat utama belum tersedia.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang Abdu Safa Muha, membenarkan keterlambatan tersebut. Ia menjelaskan, kontrak pengadaan CCTV sejatinya telah berakhir pada 29 Desember 2025. Namun, penyedia mengajukan permohonan perpanjangan waktu selama 30 hari.

“Karena barangnya belum ada, penyedia mengajukan perpanjangan. Kita berikan tambahan waktu 30 hari terhitung sejak 29 Desember,” ujar Safa.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Disdikbud Bontang, Nuryadi. Ia menegaskan, meskipun diberikan perpanjangan, penyedia tetap dikenakan denda keterlambatan sesuai kontrak, yakni sebesar 1 per 1.000 dari nilai kontrak per hari.

“Nilai kontraknya bervariasi, ada yang Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Karena belum selesai, otomatis dikenakan denda,” ucap Nuryadi.

Menurutnya, keterlambatan disebabkan perangkat utama CCTV, khususnya Network Video Recorder (NVR), belum tersedia. Hingga kini, pemasangan CCTV di seluruh sekolah sasaran belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Barang utamanya belum datang. Yang tersedia baru sebagian layar monitor,” jelasnya.

Program pengadaan CCTV ini menyasar seluruh SD dan SMP negeri di Kota Bontang, kecuali sekolah yang berada di wilayah pesisir. Total sekolah penerima diperkirakan mencapai 40 hingga 42 sekolah.

Setiap sekolah akan mendapatkan 20 hingga 30 titik kamera, disesuaikan dengan luas area dan kebutuhan masing-masing sekolah. “Rata-rata 30 titik. Ada juga yang 20 titik untuk SD tertentu,” terang Nuryadi.

Penentuan jumlah dan penempatan kamera turut mempertimbangkan jumlah rombongan belajar serta lokasi rawan di lingkungan sekolah. Kamera akan difokuskan di area yang dinilai berpotensi terjadi pelanggaran.

“Fokus utama di toilet dan kantin, karena potensi perundungan anak-anak sering terjadi di area tersebut,” katanya.

Disdikbud Bontang menegaskan, apabila hingga batas perpanjangan pekerjaan tidak juga diselesaikan, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas.

“Jika tetap tidak selesai, jaminan pelaksanaan bisa disita dan penyedia berisiko masuk daftar hitam,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai tambahan waktu yang telah diberikan. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |