BONTANGPOST.ID, Bontang – Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Laut Bontang Bersinar (LBB), anak usaha Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), terus berlanjut, namun penetapan tersangka belum dilakukan. Kasus ini disebut-sebut memiliki potensi kerugian negara lebih dari Rp1 miliar, tetapi penyidik masih menunggu hasil penghitungan resmi dari Inspektorat.
Kasatreskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah Putranto menjelaskan bahwa berkas perkara belum dikirimkan ke kejaksaan, karena penyidik masih belum mengirimkan berkas tersebut. “Prosesnya masih berjalan, belum ada pengembalian berkas. Berkas belum dikirim,” ujar Randy.
Randy menambahkan bahwa penyidikan sudah memasuki tahap peningkatan status laporan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, ia tidak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa. “Saksi-saksi sudah kami periksa,” tambahnya singkat.
Meski demikian, penghitungan kerugian negara masih menjadi kendala utama dalam kelanjutan proses hukum ini. Randy menegaskan bahwa perhitungan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Inspektorat. Ia juga membenarkan adanya kekeliruan informasi terkait peran BPKB dalam penghitungan kerugian, yang seharusnya dilakukan oleh Inspektorat.
“Perhitungan kerugian negara di Inspektorat,” tegas Randy.
Karena penghitungan tersebut belum rampung, proses penyidikan pun berjalan lebih lama. Tanpa hasil resmi perhitungan kerugian negara, penyidik tidak bisa melanjutkan proses ke tahap penetapan tersangka. “Kami masih menunggu hasilnya. Setelah itu baru bisa dilakukan gelar perkara,” ujarnya.
Meskipun sudah ada satu calon tersangka yang mengarah kuat, Randy menekankan bahwa perkembangan baru masih memungkinkan. Terkait waktu rampungnya berkas, ia mengungkapkan bahwa penyidik sepenuhnya bergantung pada kecepatan perhitungan dari Inspektorat.
“Kami menunggu mereka. Kalau hitungannya cepat, proses kami juga cepat,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik terus melengkapi keterangan saksi sambil menunggu hasil audit kerugian negara. Publik diminta untuk bersabar, karena seluruh tahapan hukum harus memenuhi syarat formil agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur. (ak)
















































