Pemkot Bontang Godok Pembatasan Toko Modern Nasional, Maksimal Lima Gerai Per Kecamatan

20 hours ago 9

BONTANGPOST.ID, Bontang Pemerintah Kota Bontang tengah mematangkan aturan pembatasan jumlah toko modern waralaba di setiap kecamatan. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan pertumbuhan ritel modern agar tidak mematikan usaha lokal.

Pembahasan aturan masih berupa draf dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Skema awal mengatur maksimal lima gerai toko modern nasional di tiap kecamatan.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang, Idrus, menyebut pendataan sementara menunjukkan beberapa kecamatan hampir mencapai batas kuota.

Di Kecamatan Bontang Selatan, misalnya, sudah terdapat tiga gerai sehingga hanya tersisa dua slot jika aturan tersebut diberlakukan. Sementara di Bontang Utara, jumlah gerai juga tercatat mencapai tiga unit. Adapun Bontang Barat masih belum memiliki gerai nasional sehingga berpotensi menjadi lokasi pengembangan berikutnya.

Pendataan tersebut mencakup jaringan ritel nasional seperti Alfamidi dan Indomaret serta minimarket sejenis. Pemkot ingin memastikan keberadaan toko modern tetap terkendali dan tidak berkembang tanpa regulasi.

Salah satu kendala pendataan sebelumnya adalah keberadaan toko yang menjual produk ritel nasional namun menggunakan papan nama berbeda, sehingga tidak teridentifikasi sebagai jaringan modern.

“Dulu ada toko yang menjual produk ritel nasional tapi tidak memasang merek resminya. Setelah sidak bersama dewan, baru diketahui dan kemudian disesuaikan,” ujar Idrus.

Rapat koordinasi juga telah dilakukan bersama sejumlah instansi, termasuk Satpol PP Kota Bontang dan dinas teknis lainnya. Pembahasan difokuskan pada pengawasan, pendataan, serta pengendalian pertumbuhan toko modern.

Pemkot menegaskan pembatasan bukan untuk menghambat investasi, melainkan menjaga keseimbangan ekonomi daerah. Toko modern tetap diperbolehkan beroperasi selama memenuhi kuota serta persyaratan perizinan.

Selain izin usaha, setiap gerai wajib mengantongi izin bangunan, reklame, serta dokumen pendukung lain sebelum beroperasi. Seluruh pengajuan dilakukan melalui sistem OSS dan diverifikasi instansi terkait.

Saat ini, draf aturan masih dalam tahap pembahasan dengan mengacu pada regulasi sebelumnya. Penetapan kuota final akan diputuskan setelah koordinasi lintas OPD rampung. Pemerintah berharap aturan baru mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi pelaku UMKM lokal dari ekspansi ritel modern yang tidak terkendali. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |