BONTANGPOST.ID, Bontang – Kantor Kementerian Agama Kota Bontang resmi menetapkan nilai kadar zakat fitrah, zakat maal (harta), dan fidyah untuk wilayah Kota Bontang dan sekitarnya pada 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah, Zakat Maal (Harta), dan Fidyah.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bontang, Muhammad Hamzah, menjelaskan penetapan dilakukan berdasarkan survei harga kebutuhan pokok dan emas di sejumlah titik di Bontang pada 17 Februari 2026, serta hasil musyawarah bersama Pemkot Bontang, BAZNAS Kota Bontang, Majelis Ulama Indonesia, dan organisasi masyarakat Islam.
“Penetapan ini agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah sesuai kondisi harga di Bontang,” ujarnya.
Untuk zakat fitrah, kadar yang ditetapkan dalam bentuk beras adalah 2,5 kilogram per jiwa. Sementara bila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga 3,8 kilogram beras di pasaran.
Berdasarkan hasil survei, harga beras premium Rp18 ribu per kilogram, beras medium Rp17 ribu per kilogram, dan beras jenis lainnya Rp15.500 per kilogram.
Dengan demikian, zakat fitrah dalam bentuk uang berkisar antara Rp58.900 hingga Rp68.400 per jiwa, tergantung jenis beras yang dikonsumsi.
Untuk zakat maal, nishab mengacu pada harga emas. Muzakki yang memiliki harta setara 85 gram emas 23 karat dengan harga Rp2.700.000 per gram atau senilai Rp229.500.000 wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen atau Rp5.737.500 setelah mencapai haul.
Selain itu, acuan lain menggunakan 72 gram emas 24 karat produksi Antam dengan harga Rp2.947.350 per gram atau senilai Rp212.209.200, sehingga zakat yang dikeluarkan sebesar Rp5.305.230.
Adapun fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa ditetapkan sebesar satu mud atau setara 0,675 kilogram beras ditambah lauk pauk per hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya berkisar antara Rp15.500 hingga Rp18.000 per hari per jiwa menyesuaikan harga beras yang berlaku.
Keputusan ini berlaku khusus untuk wilayah Kota Bontang dan sekitarnya. Pemerintah berharap masyarakat dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah menjelang Ramadan dan Idulfitri.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadikan ketetapan ini sebagai pedoman dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah,” pungkasnya. (*)


















































