Pemkot Bontang Kaji Ulang Kuota Toko Modern, Gerai Baru di Kampung Baru Belum Bisa Beroperasi

14 hours ago 9

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui Pemerintah Kota Bontang (Pemkot) masih mengkaji perubahan regulasi terkait kuota toko modern waralaba di setiap kecamatan. Hingga kini, aturan baru tersebut belum ditetapkan, sehingga operasional gerai baru masih menunggu kepastian dari pemerintah.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang, Eko Arisandi, mengatakan pembahasan perubahan kuota toko modern masih berlangsung dan belum final. Ia menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan izin operasional gerai waralaba baru, khususnya di wilayah Bontang Selatan.

“Masih diproses. Kami belum bisa memberikan informasi final karena masih dalam telaah bersama tim bidang perdagangan dan OPD terkait,” ujar Eko.

Pembahasan regulasi tersebut melibatkan sejumlah instansi, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta tim teknis perdagangan. Pemerintah tengah mengevaluasi jumlah toko modern yang telah beroperasi di masing-masing kecamatan beserta dampaknya terhadap pelaku usaha lokal.

Berdasarkan regulasi lama, kuota toko modern dibagi menjadi tiga gerai di Bontang Selatan, tiga di Bontang Utara, dan dua di Bontang Barat. Untuk Bontang Selatan, kuota tersebut dinilai telah terpenuhi.

“Kalau mengacu aturan lama, kuota di Bontang Selatan sudah penuh. Namun ada wacana perubahan kuota menjadi lima gerai per kecamatan. Itu masih dibahas,” jelasnya.

Di sisi lain, pembangunan salah satu gerai waralaba modern di kawasan Kampung Baru, Bontang Selatan, saat ini masih dalam tahap renovasi. Keberadaan gerai tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepastian operasionalnya di tengah pembahasan perubahan regulasi.

Menanggapi hal itu, Eko menegaskan belum dapat memastikan apakah gerai tersebut bisa langsung beroperasi atau harus menunggu penetapan aturan baru. Keputusan akan diambil setelah kajian teknis selesai.

“Kami masih menunggu informasi dari tim bidang perdagangan. Semua masih ditelaah, termasuk melihat kondisi di lapangan,” tuturnya.

Pemkot Bontang, lanjutnya, berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi ritel modern dan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Karena itu, pengaturan kuota toko modern dinilai penting agar ekspansi gerai nasional tetap terkendali.

Seluruh keputusan akan diumumkan setelah pembahasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) rampung. Pemerintah berharap regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di Kota Bontang. (ak)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |