BONTANGPOST.ID – Dalil-dalil yang dilayangkan Dayang Donna Walfiaries Tania beserta kuasa hukumnya dalam nota pembelaan, dianggap majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menyentuh materi pokok perkara.
Bagi majelis, ketika perlawanan formil putri mendiang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak itu telah menyentuh substansi perkara. Maka pembuktian lewat pemeriksaan saksi dan barang bukti jadi jalur yang mesti dilewati.
Hal itu dituangkan lewat putusan sela kasus suap/gratifikasi izin tambang di Kaltim yang dibacakan, Kamis Pagi, 18 Februari 2026.
Majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro bersama Lili Evelin dan Suprapto, menegaskan KUHAP telah mengatur batas jelas apa saja yang bisa diuji lewat eksepsi. Keberatan hanya bisa berkutat pada kewenangan pengadilan untuk menangani perkara, dakwaan kabur, atau dakwaan cacat administrasi.
Namun ketika pembelaan masuk pada uraian apakah pernah ada pertemuan antara Awang, Donna, dan Rudy Ong, atau apakah benar ada bantuan untuk memuluskan izin tambang, majelis menilai itu bukan lagi soal prosedur. “Untuk mengurai apa yang jadi keberatan perlu dibuktikan lewat rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan,” kata Radityo membaca putusan sela.
Begitu pula dalil jika dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap. Majelis menilai surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP. Soal ada atau tidaknya penerimaan, lalu terpenuhi atau tidaknya unsur pasal, semuanya menunggu diuji lewat keterangan saksi dan pembacaan bukti.
Untuk perdebatan pasal yang dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum KPK, dari Pasal 12 huruf b UU 32/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Dan Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto ketentuan yang sama di dakwaan kedua, juga dinilai majelis hakim telah menyentuh pokok perkara. Bahkan argumentasi bahwa Pasal 606 merupakan pengganti Pasal 11 UU Tipikor pun dianggap sudah masuk wilayah pembuktian.
“Dalam pertimbangan majelis, seluruh keberatan yang diajukan sudah menyentuh materi perkara. Sehingga eksepsi terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania tak dapat diterima dan ditolak seluruhnya,” tukas Radityo
Di penghujung sidang, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz dan Rony Yusuf meminta waktu sepekan untuk memanggil empat hingga lima saksi untuk diperiksa di persidangan selanjutnya. Majelis pun menjadwalkan sidang tersebut akan kembali digelar pada 26 Februari 2026. (KP)


















































