Musim Pemilihan RT di Bontang, Wawali AH Ingatkan Kelurahan Harus Merujuk ke Perwali

1 week ago 40

BONTANGPOST.ID, Bontang – Sejumlah warga Berbas Tengah menyuarakan keberatan terkait dugaan penambahan syarat pencalonan Ketua RT oleh pihak kelurahan. Mereka menilai kebijakan itu tidak sesuai dengan Perwali Nomor 47 Tahun 2019.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, penafsiran kelurahan terhadap Pasal 8 huruf G mengenai syarat “tempat tinggal tetap” sudah melewati batas kewenangan. Ia mengungkapkan, kelurahan menafsirkan frasa tersebut sebagai keharusan memiliki rumah pribadi dengan bukti kepemilikan yang sah.

“Kelurahan tidak berhak menambah syarat yang tidak tercantum dalam Perwali,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan, salah satu bakal calon RT di lingkungannya sebenarnya telah memenuhi unsur kepemilikan melalui hibah orang tua. Namun kelurahan disebut mempersoalkan hibah tersebut karena belum mencapai usia satu tahun sehingga dianggap belum memenuhi persyaratan administrasi.

Warga pun mempertanyakan dasar hukum dari ketentuan tambahan tersebut lantaran tidak tercantum dalam regulasi. “Itu syarat yang tidak ada dasar hukumnya dan dianggap melampaui kewenangan kelurahan,” tambahnya.

Keluhan lain yang muncul adalah tidak adanya forum rembuk warga untuk menentukan mekanisme pemilihan RT. Mereka menilai kelurahan terlalu dominan dalam menetapkan aturan tanpa melibatkan masyarakat.

“Kami hanya ingin aturan dijalankan sesuai Perwali. Jangan ada syarat yang tidak punya dasar. Ini hak warga, jangan dikurangi,” tegasnya.

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, menegaskan bahwa kelurahan tidak diperbolehkan menambah syarat pencalonan RT. Ia menekankan, seluruh ketentuan harus merujuk pada Perwali Nomor 47 Tahun 2019.

Menurutnya, kelurahan maupun panitia hanya diperbolehkan mengatur hal-hal teknis pelaksanaan, bukan menambah persyaratan calon. Aturan teknis itu dapat disepakati lewat forum warga selama tidak bertentangan dengan regulasi.

“Jadwal, tahapan pemilihan, mekanisme pendaftaran, atau pengaturan kampanye seperti jam dan lokasi itu boleh disesuaikan. Tapi untuk syarat calon RT, itu tidak boleh ditambah. Harus sesuai Perwali,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kelurahan memiliki kewajiban awal untuk mengumumkan rencana pemilihan kepada warga. Setelah informasi disampaikan, panitia bisa bekerja berdasarkan pedoman dari kelurahan, tetap dalam koridor aturan Pemkot.

“Intinya syarat calon RT harus mengikuti Perwali, tidak bisa ditafsirkan seenaknya,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |