BONTANGPOST.ID – Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan aturan pidana peninggalan era kolonial Belanda.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, KUHP nasional yang terdiri dari 345 halaman ini disusun untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai budaya bangsa serta memperkuat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Meski demikian, pemberlakuan KUHP baru menuai perdebatan publik. Sejumlah pegiat demokrasi menilai beberapa pasal memiliki rumusan yang terlalu luas dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi serta hak sipil warga negara.
Menanggapi kritik tersebut, Supratman mengakui adanya potensi penyimpangan, namun menekankan pentingnya pengawasan publik dalam pelaksanaannya.
“Potensi penyalahgunaan itu ada, namun pengawasan dari masyarakat adalah kunci. Sebuah perubahan besar jarang langsung sempurna sejak awal,” ujar Supratman, dikutip dari Reuters, Rabu (31/12/2025).
Salah satu perubahan yang paling disorot adalah aturan kesusilaan. Hubungan seksual di luar pernikahan kini dapat dikenakan pidana maksimal satu tahun penjara. Namun, ketentuan ini bersifat delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari keluarga inti, seperti suami, istri, orang tua, atau anak.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur ketentuan terkait keamanan negara dan ideologi. Penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila diancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Ketentuan lain menyangkut marwah institusi negara, di mana tindakan menghina Presiden atau lembaga negara dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Pasal penghinaan turut mengalami perluasan definisi, termasuk perbuatan yang dianggap menyerang kehormatan atau martabat seseorang. Sejumlah praktisi hukum menilai pasal ini rawan menjadi pasal karet jika tidak diawasi secara ketat.
Untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan, pemerintah mengklaim telah memberikan pembekalan khusus kepada aparat penegak hukum. Seiring pemberlakuan KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga akan diterapkan mulai 2 Januari 2026 guna memperkuat mekanisme pengawasan serta pembatasan kewenangan aparat. (KP)

















































