BONTANGPOST.ID, Sangatta – Pengadaan kendaraan bermotor khusus oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim) senilai Rp 75 miliar menjadi sorotan publik. Hingga kini, pihak dinas terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai proyek tersebut.
Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang dilayangkan awak media. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak Rabu (4/3) tidak mendapat respons.
Upaya konfirmasi lanjutan juga dilakukan secara langsung pada Jumat (6/3). Namun, yang bersangkutan menolak untuk diwawancarai. Sementara itu, pengadaan kendaraan khusus tersebut telah ramai diperbincangkan di media sosial karena nilai anggarannya yang dinilai cukup besar.
Berdasarkan data pada laman resmi pengadaan pemerintah melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan LPSE, proyek tersebut tercatat dengan Kode Paket 10528064000 dan Kode RUP 61496528.
Nilai pagu anggaran proyek itu mencapai Rp 75.022.893.747, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 75.022.893.453. Dalam sistem pengadaan tersebut, paket menggunakan metode penunjukan langsung dan tercatat berstatus sudah selesai.
Data SIRUP juga mencatat volume pekerjaan berupa dua unit kendaraan khusus, yakni satu unit kendaraan penghambat sinyal selektif dan satu unit kendaraan pendeteksi arah sinyal ringkas.
Jadwal pelaksanaan kontrak tercatat berlangsung pada November hingga Desember 2025, sementara proses pemilihan penyedia dilakukan pada Oktober hingga November 2025.
Sumber pendanaan proyek ini berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dengan kode MAK 2.21.02.2.02.0001.5.2.02.02.01.0006. Masa pemanfaatan kendaraan tersebut tercatat mulai Desember 2025 hingga Desember 2035.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KNPI Kutim, Andi Zulfian, menilai proyek dengan nilai besar tersebut perlu mendapat pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh.
Ia menegaskan pentingnya memastikan proses pengadaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penunjukan penyedia.
“Kami menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tuduhan, melainkan bentuk kepedulian pemuda terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional,” ujar Andi Zulfian, Jumat (4/3).
Hingga berita ini ditulis, Diskominfo Staper Kutim belum memberikan klarifikasi resmi terkait pengadaan tersebut. (KP)


















































