DPRD Kutim Bakal Laporkan Dugaan Pelanggaran PT AWS ke Gakkum LHK

13 hours ago 7

BONTANGPOST.ID – Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan dan lingkungan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur (Kutim) mulai mendapat sorotan DPRD Kutim.

Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutim, Faizal Rachman, berencana melaporkan PT Andalas Wahana Sukses (AWS) ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan.

Langkah tersebut diambil setelah muncul sejumlah indikasi persoalan dari laporan masyarakat serta hasil penelusuran awal terhadap dokumen perizinan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Rantau Pulung.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan juga telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen. Dari situ muncul indikasi adanya persoalan dalam pengelolaan lahan oleh perusahaan,” ujar Faizal.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT AWS mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 2009 melalui Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 500/185/Eko.2-VIII/2009 dengan luas sekitar 6.000 hektare. Perusahaan berstatus penanaman modal asing tersebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

Meski telah lama beroperasi, sejumlah aspek legalitas dan kewajiban perusahaan dinilai masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Salah satunya terkait dugaan penguasaan lahan yang sebelumnya dikelola kelompok tani di sekitar wilayah konsesi.

Selain itu, DPRD Kutim juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sebagai dasar hukum penguasaan tanah negara untuk kegiatan perkebunan berskala besar.

“Kami juga belum memperoleh informasi yang jelas terkait keberadaan HGU perusahaan tersebut. Padahal itu merupakan dasar legal dalam penguasaan tanah negara untuk kegiatan perkebunan,” jelasnya.

Faizal menjelaskan, dalam sistem hukum agraria di Indonesia, izin usaha perkebunan tidak secara otomatis memberikan hak atas tanah. Kegiatan perkebunan skala besar harus didasarkan pada HGU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan belum terpenuhinya kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan.

Dengan luas izin sekitar 6.000 hektare, kewajiban pembangunan kebun plasma diperkirakan mencapai sekitar 1.200 hektare. Namun hingga kini, belum ditemukan informasi yang menunjukkan pelaksanaan kewajiban tersebut oleh perusahaan.

“Hal ini menjadi bagian penting dalam kemitraan antara perusahaan dan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Aspek kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup juga menjadi perhatian. Setiap kegiatan perkebunan diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau persetujuan lingkungan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Jika kegiatan usaha dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang sah, tentu hal ini berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup,” ujarnya.

Menurut Faizal, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka aktivitas perusahaan berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari konflik agraria dengan masyarakat, kerusakan ekosistem akibat pembukaan lahan tanpa pengawasan lingkungan, hingga kerugian sosial ekonomi warga karena kehilangan akses terhadap lahan.

Melalui laporan yang akan disampaikan, Fraksi GAP meminta Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas operasional perusahaan tersebut.

“Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan hidup, legalitas penggunaan lahan, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Andalas Wahana Sukses belum memberikan keterangan resmi. Kaltim Post masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |