DPRD Kutim Ungkap Perusahaan Sawit Beroperasi Belasan Tahun Tanpa HGU

10 hours ago 7

BONTANGPOST.ID – Persoalan legalitas lahan perkebunan kembali menjadi sorotan di Kutai Timur (Kutim). DPRD Kutim mengungkap adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga telah beroperasi lebih dari 15 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutim, Faizal Rachman, mengatakan perusahaan tersebut diketahui mulai menanam kelapa sawit sejak 2009. Namun hingga kini belum memiliki HGU sebagai dasar hukum penguasaan lahan untuk kegiatan perkebunan skala besar.

Menurut Faizal, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan dalam tata kelola pertanahan di daerah.

“IUP bukanlah hak atas tanah. Untuk kegiatan perkebunan, hak atas tanah yang sah adalah HGU yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Namun faktanya, ada perusahaan yang sudah menanam sawit sejak 2009 dan sampai sekarang belum memiliki HGU,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam sistem perizinan perkebunan, Izin Usaha Perkebunan (IUP) hanya merupakan izin operasional. Sementara penguasaan lahan perkebunan harus didasarkan pada HGU yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Faizal juga mengungkapkan adanya pengakuan dari ATR/BPN Kalimantan Timur yang menyebut hingga saat ini belum pernah ada teguran kepada perusahaan tersebut terkait belum diurusnya HGU.

Hal itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum serta efektivitas pengawasan terhadap aktivitas perkebunan di daerah.

“Pertanyaannya sederhana, bagaimana mungkin perusahaan dapat beroperasi bertahun-tahun tanpa kepastian hak atas tanahnya,” tegasnya.

Faizal menilai, jika tata kelola pertanahan dijalankan secara tertib sejak awal, berbagai konflik agraria yang kerap terjadi di kawasan perkebunan dapat diminimalkan. Kepastian status lahan juga penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah.

Karena itu, ia mendorong ATR/BPN baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk lebih aktif melakukan penertiban administrasi pertanahan, khususnya terhadap perusahaan yang telah lama beroperasi namun belum mengantongi HGU.

“Jika tata kelola pertanahan dijalankan secara tertib sejak awal, banyak konflik agraria sebenarnya dapat dicegah. Karena itu saya mendorong ATR/BPN Kalimantan Timur dan Kutai Timur untuk segera menertibkan persoalan ini,” pungkasnya. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |