BONTANGPOST.ID, Bontang – Rencana penerapan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah. Aturan tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga dikhawatirkan memicu pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kekhawatiran itu bahkan telah muncul di beberapa daerah. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, sempat mewacanakan merumahkan sekitar 9 ribu PPPK karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Namun kondisi berbeda terjadi di Bontang. Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, memastikan pemerintah daerah tidak akan merumahkan PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Ia menyebut kondisi fiskal daerah masih memungkinkan untuk mempertahankan seluruh tenaga PPPK yang ada saat ini.
Diketahui, saat ini terdapat 211 PPPK penuh waktu dan 1.424 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
“Dari proyeksi yang ada, kami berkeyakinan tidak akan merumahkan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ujar Agus Haris.
Ketentuan batas belanja pegawai tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tepatnya pada Pasal 146 ayat 1.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengumpulkan seluruh pemerintah kabupaten/kota guna membahas strategi bersama dalam mempertahankan tenaga PPPK.
Menurut Agus Haris, langkah tersebut penting agar kebijakan pengendalian belanja pegawai tidak menimbulkan persoalan baru, seperti meningkatnya angka pengangguran.
Selain itu, pemerintah daerah juga mulai melakukan konsolidasi internal untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut. Terlebih pemerintah menargetkan dalam dua tahun ke depan angka pengangguran di Bontang dapat ditekan, bukan justru meningkat.
Ia juga menilai aspirasi daerah perlu disuarakan secara kolektif melalui forum nasional yang melibatkan pemerintah daerah dan DPRD.
“Melalui forum Asosiasi Gubernur, Pemerintah Kota, dan DPRD seluruh Indonesia, suara untuk mempertahankan PPPK bisa disampaikan bersama,” katanya.
Agus Haris juga mengusulkan agar pemerintah pusat menyiapkan skema pendanaan gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serupa dengan mekanisme penggajian aparatur sipil negara yang masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
Di sisi lain, ia berharap pemerintah pusat tidak terus memangkas dana transfer ke daerah. Sebab, besaran persentase belanja pegawai sangat dipengaruhi oleh total nilai APBD yang diterima daerah.
“Kalau dana transfer setiap tahun dipangkas, otomatis nilai APBD mengecil. Sementara belanja rutin tetap ada, sehingga persentase belanja pegawai terlihat semakin besar,” pungkasnya. (*)


















































