Polres Bontang Tutup Tambang Galian C Ilegal Milik Kades Gas Alam Muara Badak

1 day ago 9

BONTANGPOST.ID, Bontang – Aktivitas tambang galian C yang dikelola Kepala Desa Gas Alam di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, dihentikan oleh pihak kepolisian.

Polres Bontang melarang aktivitas tambang tersebut karena pemilik usaha belum dapat menunjukkan izin operasional penambangan di lokasi tersebut.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, dokumen yang diserahkan pemilik tambang kepada pihak kepolisian hanya berupa izin berusaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Punya Kades Gas Alam, karena tidak bisa membuktikan izin operasi ataupun izin melakukan penambangan galian C di wilayah tersebut, maka aktivitasnya kami larang,” ungkap Randy saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).

Sebagai langkah penindakan, polisi memasang garis polisi di sekitar lokasi tambang, termasuk pada alat berat yang digunakan untuk aktivitas penambangan pada Sabtu (07/03/2026) lalu.

Randy menambahkan, pihaknya telah dua kali melayangkan panggilan kepada pemilik tambang. Namun hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

“Kalau bisa menunjukkan izin operasinya tentu akan kami buka. Tapi kalau terlalu lama, mau tidak mau kami naikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Garis polisi sendiri nyatanya hanya bertahan sehari. Pantauan Bontang Post sehari setelahnya, garis polisi di pintu masuk tambang sudah tidak ada. Informasi dihimpun, garis polisi tersebut dicopot, namun bukan oleh aparat.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Gas Alam, Amir, membenarkan dirinya merupakan salah satu pengelola tambang galian C di Desa Batu-Batu. Ia menyebut luas lahan yang dikelola sekitar delapan hektare dan telah beroperasi kurang lebih satu tahun.

Amir mengaku saat ini pihaknya baru mengantongi izin usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia juga menyampaikan tengah mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).Menurutnya, proses pengurusan IPR tersebut masih berjalan di tingkat provinsi.

“Kami menunjuk konsultan untuk mengurus, termasuk dokumen Amdal yang dibutuhkan. Prosesnya saya upayakan minggu ini selesai,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/3/2026) lalu. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |