Kuasa Hukum Minta Satriansyah Dibebaskan dalam Kasus Lahan Labkesda Bontang

4 days ago 16

BONTANGPOST.ID, Samarinda Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang dengan terdakwa Satriansyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Bahrodin, menegaskan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, unsur utama dalam tindak pidana korupsi, yakni kesengajaan untuk merugikan keuangan negara, tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.

“Inti pembelaan kami adalah tidak adanya unsur kesengajaan. Dalam hukum pidana, suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai kejahatan apabila terdapat niat dan kesengajaan. Unsur itu tidak ada dalam perkara ini,” ujar Bahrodin.

Ia menjelaskan, transaksi jual beli lahan yang menjadi objek perkara terjadi jauh sebelum adanya gugatan perdata maupun proses hukum pidana. Transaksi tersebut dilakukan sesuai prosedur melalui notaris dan disertai sertifikat hak atas tanah yang sah.

“Peristiwa ini bermula sejak 2012. Sertifikat tanah terbit secara resmi dan saat itu belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Selama belum ada putusan, sertifikat tersebut sah dan mengikat secara hukum,” katanya.

Bahrodin juga menegaskan bahwa transaksi awal tidak berkaitan langsung dengan Pemerintah Kota Bontang. Jual beli lahan tersebut, kata dia, merupakan hubungan perdata antar pihak perorangan. Keterlibatan Pemkot baru muncul kemudian saat lahan dibebaskan untuk pembangunan Labkesda.

“Transaksi klien kami adalah hubungan perdata murni. Tidak ada hubungan langsung dengan Pemkot. Jika kemudian lahan itu dijual ke Pemkot, itu merupakan proses lanjutan,” jelasnya.

Terkait gugatan yang muncul belakangan, Bahrodin menyebut hal tersebut merupakan perkara perdata yang lazim terjadi dan memiliki konsekuensi menang atau kalah. Namun, kekalahan dalam perkara perdata tidak serta-merta dapat ditarik menjadi unsur pidana.

“Dalam perkara perdata, kalah itu hal biasa. Tapi kalah perdata tidak otomatis berarti melakukan tindak pidana korupsi, apalagi jika tidak ada niat jahat sejak awal,” terangnya.

Ia juga menyoroti adanya kerancuan objek sengketa tanah yang digugat. Menurutnya, objek gugatan seharusnya dipilah secara jelas karena asal-usul kepemilikan tanah berbeda-beda, mulai dari tanah warisan hingga tanah hasil transaksi lama yang sebelumnya tidak disengketakan.

“Yang digugat seolah-olah satu kesatuan, padahal asal tanahnya berbeda. Seharusnya dipilah mana yang benar-benar disengketakan,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan, baik pidana penjara, denda, maupun uang pengganti.

“Kami mohon klien kami dibebaskan seluruhnya karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Bahrodin.

Sebelumnya, terdakwa Satriansyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh JPU Kejaksaan Negeri Bontang. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti senilai Rp1,846 miliar.

Persidangan dijadwalkan kembali digelar pada 22 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |