BONTANGPOST.ID, Sangatta – Kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di area tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC), Sabtu (10/1) sekitar pukul 23.00, menjadi pengingat serius akan pentingnya disiplin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan.
Insiden tragis tersebut terjadi di tengah kondisi cuaca ekstrem dengan intensitas hujan sangat lebat. Peristiwa ini menegaskan bahwa aktivitas yang selama ini dianggap rutin dapat berubah menjadi fatal ketika risiko keselamatan diabaikan.
Praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional Hendrajati, menilai kejadian ini sebagai alarm keras bagi industri pertambangan. Menurutnya, terdapat sedikitnya lima langkah mitigasi mendasar yang harus menjadi perhatian utama agar kecelakaan serupa tidak terulang.
“Keselamatan tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun, termasuk kepentingan operasional,” ujar Hendrajati, Rabu (14/1).
Pendiri komunitas HSE Indonesia itu menekankan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah keberanian menghentikan pekerjaan saat kondisi tidak aman. Curah hujan mencapai 123 milimeter per hari dinilainya sudah berada di luar ambang batas aman untuk aktivitas kendaraan ringan, terutama pada malam hari.
“Perusahaan tambang harus memiliki standar ambang batas cuaca yang jelas. Saat hujan melewati batas aman, aktivitas non-kritis seperti distribusi konsumsi seharusnya dihentikan,” jelasnya.
Langkah kedua berkaitan dengan pengendalian bahaya melalui rekayasa teknik. Fakta bahwa kendaraan dapat langsung masuk ke kolam sedalam sekitar tiga meter menunjukkan lemahnya pengamanan fisik di jalur operasional.
Menurut Hendrajati, area rawan harus dilengkapi guard rail, bund wall, penerangan memadai, serta sistem drainase yang baik. Selain itu, penutupan jalur berisiko harus dilakukan secara sistematis dan disiplin, tidak bergantung pada penilaian individu di lapangan.
Ia juga menegaskan pentingnya penerapan stop work authority yang benar-benar dilindungi oleh manajemen agar pekerja tidak berada di bawah tekanan target.
“Pekerja harus merasa aman ketika menghentikan pekerjaan karena kondisi berbahaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendrajati mengingatkan pimpinan tambang agar mengubah cara pandang terhadap risiko aktivitas rutin. Perjalanan kendaraan ringan, meski dianggap biasa, tetap harus dievaluasi berdasarkan cuaca, waktu, dan kondisi lokasi sebagai bagian dari pengambilan keputusan harian.
“Setiap kecelakaan fatal adalah alarm keras bagi industri. Menghentikan pekerjaan saat berbahaya bukan kegagalan operasional, melainkan bukti kepemimpinan keselamatan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kecelakaan kerja tersebut melibatkan dua karyawan PT Kaltim Prima Coal pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Keduanya tengah mengantar makan malam dari area Widura Fuel Station menuju Arjuna Fuel Station dan melintasi Jalan Manaslu.
Saat kejadian, hujan deras dengan intensitas mencapai 123 mm per hari mengguyur lokasi. Kendaraan yang mereka tumpangi terseret arus air hingga masuk ke Kolam Manaslu. Kedua korban sempat keluar dari kendaraan melalui jendela dan berenang menuju tepi kolam. Namun, hanya satu orang yang berhasil selamat, sementara satu korban lainnya ditemukan sekitar enam jam kemudian dalam kondisi meninggal dunia. (KP)














































