Kasus Penembakan di Dekat THM Samarinda, Eks Personel Brimob Terancam Jadi Tersangka

1 week ago 24

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Sidang kasus penembakan yang menewaskan seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota, kembali menguak fakta baru.

Senjata api yang digunakan dalam insiden mematikan pada Mei 2025 itu diketahui berasal dari Danang, eks personel Brimob Batalyon B Satbrimob Polda Kaltim yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (19/11). Dalam persidangan, terungkap bahwa Danang menjual senjata api rakitan kepada terdakwa Rohim pada 2022 dengan harga Rp15 juta. Penjualan dilakukan karena alasan kebutuhan mendesak. Namun transaksi itu kini menyeret nama Danang setelah senjata tersebut digunakan dalam aksi penembakan di THM tersebut.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, menanggapi desakan majelis hakim agar mantan anggota Brimob itu juga diproses secara pidana. Ia memastikan bahwa proses etik terhadap Danang telah selesai dilakukan.

“Sudah saya sampaikan, saudara D sudah menjalani proses kode etik dan sudah diputus, bahkan sempat mengajukan banding. Yang bersangkutan telah di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Hendri, Rabu (19/11).

Terkait kemungkinan proses pidana, Hendri mengatakan polisi masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Menurutnya, peran Danang tidak terkait langsung dengan aksi penembakan karena transaksi penjualan dilakukan jauh sebelum kejadian.

“Dia menjualnya 2022, jadi berjarak sekitar tiga tahun. Kalau nanti memang harus dikenakan pidana umum, prosesnya akan terpisah dari perkara penembakan yang sedang berjalan,” jelasnya.

Meski begitu, Hendri membuka peluang bahwa proses pidana terhadap Danang tetap dapat dilakukan. “Kalau hakim meminta dilakukan proses pidana, akan dilakukan. Kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri,” tegasnya. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |