BONTANGPOST.ID, Bontang – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan dua tersangka. Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Kedua tersangka diringkus atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Selanjutnya, pengembangan perkara mengarah pada penangkapan tersangka kedua pada pukul 22.30 di Jalan Sidrap RT 017, Kelurahan Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Dua tersangka masing-masing berinisial Ru (29), warga Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, dan SBE (34), warga Kelurahan Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Kasus ini bermula pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 10.30. Korban yang baru pulang bekerja mendapati sepeda motor miliknya, Honda NF 100 tahun 2007 warna hitam dengan nomor polisi KT 2487 DF, yang terparkir di depan kontrakan di Jalan Kapal Pesiar, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Bontang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penelusuran, polisi menemukan sepeda motor korban dijual melalui media sosial Facebook.
Pada Rabu (21/1/2026), petugas mendapati sepeda motor tersebut ditawarkan dengan harga Rp1 juta melalui akun Facebook bernama “tepo-tepo”. Petugas kemudian melakukan komunikasi dengan tersangka dan menyepakati transaksi cash on delivery (COD) di Jalan Poros Bontang–Sangatta.
Saat transaksi berlangsung, Tim Rajawali bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan langsung mengamankan tersangka Rudi beserta barang bukti dan membawanya ke Mako Polres Bontang.
Dari hasil pemeriksaan, Rudi mengungkap keterlibatan tersangka lain, yakni SBE Berdasarkan keterangan tersebut, petugas bergerak menuju kediaman yang bersangkutan di Jalan Sidrap, Teluk Pandan, dan berhasil mengamankannya sekitar pukul 22.30.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian serta satu unit Honda Beat Street warna hitam yang digunakan tersangka untuk mendorong sepeda motor saat melakukan aksi pencurian. Seluruh tersangka dan barang bukti kini ditahan di Mako Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menegaskan komitmen jajarannya dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, termasuk melalui patroli siber.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga meningkatkan patroli media sosial untuk menekan peredaran barang hasil kejahatan, khususnya kendaraan bermotor,” tegas AKBP Widho Anriano.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga tidak wajar melalui media sosial serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana. (*)














































