BONTANGPOST.ID, Samarinda – Rentetan insiden penabrakan Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu oleh tongkang batu bara menuai kritik keras dari kalangan akademisi.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai berulangnya kejadian tersebut menjadi bukti lemahnya ketegasan pemerintah dalam melindungi fasilitas publik serta keselamatan masyarakat.
Akademisi yang akrab disapa Castro itu menegaskan, pola penanganan yang dilakukan selama ini tidak menimbulkan efek jera. Ia melihat adanya kecenderungan pemerintah lebih memprioritaskan kelancaran arus investasi dan kepentingan pemilik modal dibanding keselamatan warga yang setiap hari melintas di atas jembatan.
“Ini bukan kejadian sekali dua kali. Artinya, ada pembiaran sistemik. Keselamatan manusia dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” tegas Castro.
Menanggapi langkah Anggota DPRD Kalimantan Timur yang melaporkan dugaan maladministrasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo ke Ombudsman RI, Castro menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan. Menurutnya, kewenangan Ombudsman yang terbatas pada sanksi administratif tidak sebanding dengan besarnya risiko kerusakan infrastruktur strategis daerah.
“Ini urusan jembatan dan keselamatan manusia, bukan perkara administratif biasa. Kalau hanya dilaporkan ke Ombudsman, potensi penyelesaiannya menggantung. Fungsi pengawasan DPRD pun terlihat belum cukup memberi tekanan nyata,” ujarnya.
Castro menilai, penghentian insiden berulang ini hanya bisa dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas, khususnya jalur pidana. Ia menyebut setidaknya ada dua delik hukum yang dapat diterapkan.
Pertama, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian dalam operasional angkutan sungai. Kedua, delik vandalisme karena penabrakan tersebut secara nyata merusak fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang negara.
Lebih jauh, Castro juga menyoroti minimnya keberanian pemerintah dalam menjatuhkan sanksi terhadap korporasi. Ia menilai pencabutan izin perusahaan tambang maupun operator tongkang bermasalah merupakan langkah paling efektif untuk menghentikan kejadian serupa.
“Sampai hari ini, sanksi tegas berupa pencabutan izin tidak pernah dilakukan. Pemerintah terlihat lebih melindungi kepentingan tambang dan tongkang dibanding masyarakat pengguna jembatan. Tanpa sanksi pidana dan pencabutan izin, kejadian ini hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang,” pungkasnya. (prokal)














































