Jejak Karier Dua Pejabat Dishub Bontang yang Kini Jadi Tersangka Tipikor Bimtek

4 hours ago 4

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan Dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.

Dalam perkara itu, dua pejabat struktural Dishub Bontang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama satu pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pejabat tersebut masing-masing berinisial J dan RW, yang saat pelaksanaan kegiatan Bimtek menjabat pada posisi strategis di lingkungan Dishub Bontang.

Keduanya diduga memiliki peran penting dalam proses administrasi, perencanaan, hingga pelaksanaan perjalanan dinas bimtek yang kini bermasalah secara hukum.

Pejabat berinisial J adalah Jainuddin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Bontang. Kelahiran Manado, 30 Juli 1970 dan berstatus PNS dengan pangkat terakhir IV/b.

Dia memiliki rekam jejak panjang di birokrasi, termasuk pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan, Sekretaris di beberapa instansi, hingga Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan sebelum menjabat Sekretaris Dishub pada 2024.

Bahkan di saat kekosongan kursi di pimpinan Dishub, dia menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala Dishub.

Sementara itu, pejabat berinisial RW merupakan Ruri Widyastiwati, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang. Ruri meupakan kelahiran Surakarta pada 13 April 1987 dan merupakan lulusan STPDN (Diploma IV).

Sebelum bertugas di Dishub, ia memiliki pengalaman panjang di berbagai instansi, mulai Disdukcapil, Bappelitbangda, hingga pernah menjabat sebagai lurah Tanjung Laut Indah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang Fajaruddin Salampessy mengungkapkan, dalam kasus Bimtek Dishub Bontang ini, kerugian negara mencapai sekitar Rp 570 juta.

Angka tersebut merupakan hasil penghitungan terbaru dan lebih tinggi dibanding estimasi awal yang sebelumnya berada di kisaran Rp470 juta.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga hasil penghitungan kerugian negara,” ucapnya.

Penyidik Pidsus Kejari Bontang juga telah memeriksa hampir seluruh saksi terkait, termasuk dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Bimtek.

Selain dua pejabat Dishub, satu pihak swasta selaku penyelenggara kegiatan juga turut ditetapkan sebagai tersangka berinisial E.

Meski demikian, Kejari Bontang masih membatasi informasi yang disampaikan ke publik karena proses hukum masih berjalan dan berpotensi berkembang. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman penyidikan. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |