BONTANGPOST.ID – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap dugaan konflik kepentingan yang menyeret Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam pengelolaan aktivitas pertambangan di daerah tersebut. Temuan itu dipublikasikan melalui laporan investigasi yang dirilis pada Selasa (18/11/2025).
Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menyampaikan bahwa keterhubungan Sherly dengan sejumlah perusahaan tambang memunculkan persoalan etik sekaligus indikasi pelanggaran aturan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 melarang pejabat publik mengambil keputusan yang dapat menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak yang memiliki hubungan langsung dengan jabatannya.
“Ketika seseorang menjabat gubernur namun masih memiliki relasi bisnis dengan industri tambang, maka itu termasuk kategori rangkap kepentingan yang dilarang,” kata Melky. Ia menyebutkan bahwa sanksinya dapat berupa teguran administratif hingga pemberhentian sementara.
Jejaring Lima Perusahaan Tambang
Dalam laporan berjudul Konflik Kepentingan Gurita Bisnis Sherly Tjoanda, JATAM menelusuri keterhubungan gubernur dengan sedikitnya lima perusahaan tambang. Jejak itu ditemukan melalui struktur pemegang saham, susunan direksi, serta keterkaitan dengan kelompok usaha Bela Group—perusahaan yang sebelumnya dikelola bersama mendiang suaminya, Benny Laos.
Beberapa perusahaan yang disorot JATAM di antaranya:
-
PT Karya Wijaya – tambang nikel di Pulau Gebe
-
PT Bela Sarana Permai – tambang pasir besi di Obi
-
PT Bela Kencana – tambang nikel
-
PT Amazing Tabara – tambang emas
-
PT Indonesia Mas Mulia – tambang emas dan tembaga
Menurut JATAM, rangkaian koneksi tersebut menunjukkan bahwa Sherly bukan hanya pembuat kebijakan, tetapi juga memiliki posisi dalam lingkar ekonomi yang menguasai sumber daya alam Maluku Utara.
Dampak ke Lingkungan dan Warga
Selain isu konflik kepentingan, JATAM turut menyoroti dugaan kerusakan lingkungan dari aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut. Beberapa temuan yang dicatat dalam laporan Kejahatan Lingkungan 100 Hari Kerja Sherly Tjoanda antara lain:
-
abrasi dan rusaknya garis pantai di Pulau Gebe,
-
pencemaran air sungai di wilayah Bacan,
-
konflik lahan di Pulau Obi.
JATAM menilai bahwa kedekatan pengambil kebijakan dengan perusahaan membuat fungsi pengawasan menjadi tumpul. Mereka mencatat adanya intimidasi terhadap warga, kriminalisasi, hingga makin menyempitnya ruang hidup masyarakat terdampak tambang.
“Ketika kepentingan politik dan bisnis berkelindan, sumber daya alam terkuras sementara kontrol pemerintah melemah,” tulis JATAM.
Tuntutan Audit Menyeluruh
Melky mendesak pemerintah pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan gubernur. Audit yang dimaksud mencakup aspek legalitas izin, kepatuhan lingkungan, hingga pola pengawasan selama masa kepemimpinan Sherly.
“Publik berhak mendapat pemerintahan yang bekerja tanpa beban kepentingan keluarga ataupun kelompok usaha,” kata Melky. (KP)
















































