BONTANGPOST.ID – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut proses penerbitan izin pertambangan pasir silika atau kuarsa di Kalimantan Timur. Desakan ini muncul menyusul maraknya izin tambang yang dinilai mengancam keberlanjutan ekosistem strategis Danau Kaskade, meliputi Danau Semayang, Danau Melintang, dan Danau Jempang.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menyebutkan berdasarkan penelusuran lembaganya terdapat sedikitnya 19 perusahaan yang mengantongi izin pertambangan dari Gubernur Kaltim. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan telah masuk tahap operasi produksi di wilayah Kutai Kartanegara, yakni PT Wijaya Silica Mining, PT Dapur Silika Prima, PT Kemilau Putih Indonesia, PT Annabella Energy Indonesia, dan PT Millenia Coalindo Utama.
JATAM mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim segera melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang pasir silika tersebut.
Salah satu sorotan utama adalah masuknya konsesi tambang ke kawasan ekosistem Danau Kaskade, seperti dugaan aktivitas PT Silika Kutai Kartanegara di Desa Enggelam. Padahal, kawasan ini telah ditetapkan sebagai salah satu dari 15 Danau Prioritas Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021.
Aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai berpotensi merusak mata pencaharian nelayan, mengganggu jalur transportasi air, serta mengancam keberlangsungan habitat Pesut Mahakam yang kini berada di ambang kepunahan.
Selain ancaman ekologis, JATAM juga menemukan dugaan ketidakberesan administratif berupa tumpang tindih konsesi antara tambang silika dan tambang batu bara. Kondisi ini diduga membuka celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban reklamasi pascatambang.
JATAM juga menyoroti fakta bahwa sekitar 60 persen izin tambang pasir silika diterbitkan pada tahun politik 2024. Hal ini memunculkan dugaan keterkaitan antara penerbitan izin dengan kepentingan pembiayaan politik elektoral.
Isu integritas kepala daerah turut menjadi perhatian. JATAM mengungkap adanya dugaan keterlibatan Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, yang disebut masih tercatat sebagai direktur di salah satu perusahaan tambang pasir silika. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah merangkap jabatan di perusahaan swasta.
Atas temuan tersebut, JATAM Kaltim tengah memproses laporan resmi ke Kementerian Dalam Negeri serta mendorong KPK dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum. Selain menuntut sanksi tegas, JATAM meminta seluruh izin tambang di sekitar kawasan Danau Kaskade dicabut demi menjaga fungsi danau sebagai pengendali banjir dan ruang hidup masyarakat. (prokal)














































