JATAM Desak Tindak Lanjut Kasus PT KW, Kajati Kaltim Klaim Baru Mulai Proses

1 day ago 8

BONTANGPOST.ID – Diskusi panel terkait tata kelola dan penegakan hukum sektor pertambangan yang digelar Kejati Kaltim pada 4 Desember 2025 berubah menjadi ruang autokritik. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim memanfaatkan forum tersebut untuk menagih komitmen aparat penegak hukum.

Dinamisator JATAM Kaltim Mustari Sihombing, mengungkap laporan mereka yang sudah enam bulan belum mendapat perkembangan. Aduan itu berkaitan dengan dugaan pengabaian reklamasi dan pascatambang oleh perusahaan tambang di Kutai Barat (Kubar) berinisial PT KW.

Menurut temuan JATAM, izin operasi perusahaan tersebut berakhir pada 21 Desember 2023, namun tidak satu pun kewajiban pascatambang dilaksanakan. Padahal aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, khususnya Pasal 21, mewajibkan reklamasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah aktivitas pertambangan berakhir.

“Berani tidak Kejati menindak ini,” ujar Mustari.

Saat mendampingi warga Desa Geleo Asa di Barong Tongkok, JATAM menemukan PT KW meninggalkan lahan terbuka seluas 37,5 hektare, termasuk tiga lubang tambang dengan luas total 6,4 hektare, setara sekitar 12 kali lapangan sepak bola.

Baca juga ; 6,4 Hektare Lubang Tambang Terbengkalai di Kutai Barat, JATAM; Ini Bukan Administrasi, Ini Kejahatan

Selepas acara, Kajati Kaltim Supardi menyebut laporan tersebut baru diekspose jajarannya pada 1 Desember 2025. “Sudah saya sampaikan ke teman-teman JATAM, prosesnya sedang berjalan. Baru diekspose Senin (1/12/2025),” ujarnya.

Supardi belum membeberkan detail penanganan karena masih tahap awal. Ia menegaskan, penyidik perlu menelusuri ada tidaknya keterlibatan pejabat dalam laporan tersebut.

“Karena korupsi pasti melibatkan unsur negara,” kata mantan Direktur Ekonomi dan Keuangan Negara pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI itu.

Menurutnya, bukan mustahil kasus ini masuk ranah tindak pidana khusus meski tanpa keterlibatan pejabat. Namun proses pengusutannya lebih panjang.

“Makanya lebih mudah menangani yang ada keterlibatan negara ketimbang swasta murni,” tutupnya. (KP)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |