Disorot Publik, Polisi Pastikan Kasus “Sultan UMKM Bontang” Tetap Diproses

1 week ago 30

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang menegaskan penanganan kasus dugaan penipuan jasa trading yang ramai diperbincangkan di media sosial dengan sebutan “Sultan UMKM Bontang” tetap berjalan sesuai prosedur hukum.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasi Humas Iptu Dani Purwantoro menyampaikan hal tersebut dalam rilis resmi yang diterima, Sabtu (17/1/2026).

Iptu Dani menjelaskan, proses hukum tidak semata-mata mengejar kecepatan, melainkan harus memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyidik wajib melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta klarifikasi secara berimbang agar penanganan perkara tidak keliru dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, laporan resmi terkait kasus tersebut telah diterima Polres Bontang sejak 10 Januari 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan proses pendalaman perkara masih terus berjalan.

Menurutnya, tahapan yang dilalui bukan bentuk kelambanan, melainkan kewajiban hukum agar penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

“Jumlah laporan korban sangat berpengaruh untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk melihat pola perbuatan, menghitung kerugian, dan menentukan pasal yang tepat,” jelasnya.

Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi. Seluruh perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi oleh kepolisian.

“Penanganan dilakukan secara transparan, profesional, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan jasa trading di Kota Bontang yang diduga melibatkan seseorang berinisial DE atau CD belum menunjukkan perkembangan signifikan. Terduga pelaku belum dipanggil karena penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah menyebutkan, sejumlah saksi yang telah diundang belum dapat memenuhi panggilan karena berbagai alasan.

“Saksi sudah kami undang, tetapi masih berhalangan hadir. Itu yang membuat kami belum mengarah pada pemanggilan pihak terlapor,” ujarnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |