BONTANGPOST.ID – Kreator konten asal Gorontali berinisial ZH, yang dikenal publik dengan nama Ka Kuhu, kini resmi berstatus tersangka. Penetapan tersebut dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.
Status hukum itu ditetapkan setelah aparat kepolisian menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan jurnalis, I Kadek Sugiarta.
Kasus ini bermula dari Kuhu yang mengambil foto milik jurnalis tersebut tanpa izin untuk kepentingan konten pribadi di media sosial Facebook. Kadek menegaskan bahwa tindakan Ka Kuhu sudah melampaui batas toleransi. Ia menyebut foto hasil liputannya terkait penahanan oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial MY digunakan tanpa izin dan diunggah ke Facebook.
Masalah tersebut, kata Kadek, semakin memburuk karena setelah ditegur, Ka Kuhu tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf. Sebaliknya, yang bersangkutan justru menantang agar dirinya dilaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena itu, kami akhirnya melaporkan Ka Kuhu ke Polda Gorontalo,” ujar Kadek.
Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. Dokumen tersebut secara tegas memuat penetapan ZH sebagai tersangka.
“Berdasarkan SP2HP yang kami terima dari Polda Gorontalo, saudara ZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026), dikutip dari kontras.id.
Dalam kasus ini, ZH dijerat Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memanfaatkan hak ekonomi pencipta tanpa izin dari pemegang hak yang sah.
Sebelum penetapan status tersangka diumumkan, Ka Kuhu sempat menjadi sorotan publik setelah mengunggah pernyataan bernada tantangan di media sosial. Ia menyebut akan “memotong jari” apabila aparat penegak hukum benar-benar menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Unggahan itu sontak memicu reaksi beragam dari warganet. Sebagian menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk kepercayaan diri berlebihan, sementara lainnya meragukan keseriusannya.
Kasus ini pun menyedot perhatian luas, mengingat Ka Kuhu merupakan figur publik di ranah konten digital. Di sisi lain, persoalan pelanggaran hak cipta masih menjadi isu krusial di tengah pesatnya pertumbuhan industri kreatif. (*)














































