Catatan Korupsi Kaltim 2025; 92 Kasus Ditangani, 44 Terpidana Dieksekusi

3 days ago 19

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur memanfaatkan momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada 9 Desember 2025 untuk membuka capaian penanganan korupsi selama setahun terakhir di Bumi Etam.

Dalam konferensi pers, Kajati Kaltim Supardi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dipandang enteng. Di bawah kepemimpinannya, jaksa se-Kaltim diarahkan menyasar praktik koruptif yang berkaitan dengan sumber daya alam, berdampak langsung pada masyarakat, dan memengaruhi stabilitas ekonomi negara.

“Arah penanganan ini tindak lanjut kejaksaan dalam mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Supardi, didampingi jajaran struktural Kejati Kaltim, yakni Asisten Pidana Khusus Haedar, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Arief Indra Kusuma, Asisten Intelijen Abdul Muis Ali, serta Kepala Seksi Pengendalian Operasi Sudarto.

Sepanjang 2025, Kejati Kaltim menangani 52 penyelidikan perkara dugaan korupsi. Pada tahap penyidikan, tercatat 40 perkara dengan penajaman bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Tak berhenti di situ, pada tahap penuntutan, sebanyak 48 perkara dari penanganan internal kejaksaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Di luar itu, masih ada 30 perkara dari Polri, 5 dari Direktorat Pajak, dan 1 dari Bea Cukai. Total eksekusi yang telah dijalankan mencapai 44 terpidana.

Dari seluruh proses, penyelamatan keuangan negara mencapai Rp19,7 miliar atau tepatnya Rp19.725.943.905,51.

Supardi juga memaparkan sejumlah perkara yang masih berjalan. Antaranya dugaan korupsi jaminan reklamasi pertambangan batu bara oleh CV Arjuna di Samarinda yang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Kemudian, dugaan manipulasi penerimaan negara berupa royalti, pajak, dan pendapatan negara bukan pajak pada IUP CV Alam Jaya Indah periode 2018–2023. Kasus ini masih didalami dalam penyidikan untuk menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.

Ada pula dugaan korupsi penerimaan negara dalam pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa PDTT terkait kegiatan pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group di Kutai Kartanegara, yang masih berada pada tahap penyidikan.

“Terakhir, kasus hibah DBON tahun 2023 yang sempat mendapat perhatian publik. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Supardi. (KP)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |