BONTANGPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Yaqut disebut sebagai pihak yang mengambil keputusan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada musim haji 2024 Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi. Kuota tersebut diberikan kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada individu maupun kelompok tertentu.
Namun dalam implementasinya, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema pembagian 50:50 ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Keputusan pembagian kuota tambahan itu diambil oleh Menteri Agama saat itu. Inilah yang menjadi pangkal persoalan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK juga mengungkap latar belakang pemberian kuota tambahan tersebut. Pada akhir 2023, Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan persoalan antrean haji Indonesia yang telah mencapai puluhan tahun.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia dengan tujuan utama mengurangi daftar tunggu jemaah haji reguler. Karena itu, perubahan proporsi pembagian kuota dinilai menyimpang dari tujuan awal kebijakan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama sekitar tujuh bulan, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Selain Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menghitung potensi kerugian negara.
Dalam kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (KP)














































