BPK Temukan Lemahnya Pengawasan Tambang, Pemprov Kaltim Dorong Kewenangan Dikembalikan ke Daerah

6 days ago 37

BONTANGPOST.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Kalimantan Timur masih menemukan lemahnya pengawasan sektor pertambangan di Kaltim yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan terkait kehutanan dan lingkungan hidup di sektor pertambangan. “Kita mengucapkan terima kasih atas LHP BPK terkait kinerja kehutanan dan IUP pertambangan, terutama bagaimana pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini memang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Rabu (21/1).

Seno menjelaskan, Pemprov Kaltim akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, baik yang menjadi kewenangan daerah maupun yang perlu dikoordinasikan dengan kementerian terkait di tingkat pusat.

“Rekomendasi-rekomendasi ini akan kita selesaikan. Kalau itu ditujukan ke kementerian, maka akan kita sampaikan agar pengawasan bisa berjalan lebih baik. Kalau ditujukan ke pemerintah daerah, tentu akan segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Menurut Seno, persoalan utama bukan semata kelemahan pengawasan, melainkan keterbatasan kewenangan daerah akibat regulasi yang menempatkan sebagian besar pengawasan pertambangan di tangan pemerintah pusat.

“Undang-undangnya memang menempatkan kewenangan di pusat. Karena itu, salah satu rekomendasi BPK adalah agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan kementerian terkait lingkungan hidup,” jelasnya.

Disinggung apakah pemerintah daerah berharap dikembalikan kembali kewenangan pengawasan pertambangan, Seno menegaskan bahwa harapannya ke depan pemerintah daerah kembali diberikan kewenangan lebih besar dalam pengawasan pertambangan dan lingkungan hidup.

“Mudah-mudahan ada rekomendasi BPK juga kepada pemerintah pusat agar kewenangan pengawasan bisa kembali ke daerah, sehingga kita bisa mengawasi lebih baik,” katanya.

Seno menyebut, sejumlah aspek lingkungan yang perlu mendapat pengawasan ketat antara lain penggunaan air tanah dan air permukaan. Pengawasan terhadap air tanah dinilai masih lemah, padahal berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Penggunaan air tanah ini penting, jangan sampai air permukaan habis karena aktivitas perusahaan. Kita juga akan mengecek peraturan daerah, kalau perlu direvisi mengikuti aturan terbaru,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan, seperti pengelolaan void tambang, reklamasi, hingga jaminan reklamasi yang wajib dipenuhi perusahaan.

“Ini menyangkut bagaimana perusahaan mengelola lingkungannya, termasuk reklamasi dan jaminan-jaminan yang disampaikan,” imbuhnya. Terkait jumlah perusahaan, Seno menyebut hampir seluruh perusahaan pertambangan menjadi sorotan.

Saat ini terdapat lebih dari 400 izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kaltim. “Kita akan minta Dinas ESDM untuk melakukan roadshow ke lapangan, mengecek langsung perusahaan-perusahaan yang sedang beroperasi,” timpalnya.

“Sementara untuk sektor galian C atau mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pengawasannya berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim melalui Dinas ESDM dan sudah mulai diidentifikasi bahkan sebelum LHP BPK diterbitkan,” pungkasnya.  (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |