BPK Temukan Lemahnya Pengawasan Tambang di Kaltim, Pemprov Desak Pusat Kembalikan Kewenangan

4 days ago 16

BONTANGPOST.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur mengungkap temuan serius terkait lemahnya pengawasan di sektor pertambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem di wilayah Bumi Etam. Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas kinerja kehutanan dan pengelolaan lingkungan hidup pada sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyatakan apresiasinya terhadap kerja BPK dalam memotret realitas pengelolaan lingkungan di sektor tambang. Seno menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Namun, ia juga menyoroti adanya kendala struktural di mana sebagian besar kewenangan pengawasan saat ini berada di tangan pemerintah pusat, sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Seno menjelaskan bahwa keterbatasan wewenang di tingkat daerah sering kali menjadi hambatan dalam melakukan mitigasi kerusakan lingkungan secara cepat. Oleh karena itu, ia berharap temuan BPK ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk mempertimbangkan pengembalian kewenangan pengawasan pertambangan dan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah. Menurutnya, koordinasi yang lebih dekat di lapangan akan memungkinkan pengawasan yang jauh lebih efektif dibandingkan jika seluruh kendali ditarik ke pusat.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah pengawasan terhadap penggunaan air tanah dan air permukaan oleh perusahaan tambang yang dinilai masih sangat lemah. Selain berdampak pada kelestarian ekosistem air, kelemahan ini juga berpotensi menghilangkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemprov Kaltim berencana untuk melakukan pengecekan ulang terhadap peraturan daerah terkait guna menyesuaikannya dengan aturan terbaru agar perlindungan sumber daya air dapat diperketat.

Selain masalah air, aspek reklamasi dan jaminan reklamasi (jamrek) juga menjadi perhatian utama dalam LHP BPK tersebut. Seno menekankan pentingnya perusahaan mematuhi kewajiban pengelolaan pascatambang, termasuk penanganan lubang tambang (void) agar tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan. Saat ini terdapat lebih dari 400 IUP yang beroperasi di Kalimantan Timur, dan hampir seluruhnya berada dalam pantauan serius pemerintah.

Sebagai langkah konkret, Wakil Gubernur telah menginstruksikan Dinas ESDM Kaltim untuk melakukan peninjauan lapangan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang aktif beroperasi. Sementara itu, untuk sektor Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang memang berada di bawah kewenangan provinsi, identifikasi dan pengawasan ketat telah mulai dilakukan bahkan sebelum LHP BPK diterbitkan. Sinergi antara pemenuhan rekomendasi BPK dan aksi nyata di lapangan diharapkan dapat memperbaiki kualitas lingkungan di wilayah pertambangan Kalimantan Timur. (prokal)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |