BONTANGPOST.ID, Balikpapan – Putusan terhadap Catur Adi Prianto, mantan Direktur Persiba Balikpapan, mencapai babak akhir, Jumat (28/11/2025). Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana mati.
Majelis hakim yang diketuai Ari Siswanto menegaskan bahwa pidana mati tidak dapat dijatuhkan kepada Catur. Meskipun Catur itu terbukti mengendalikan jaringan narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Ia menyebut hukuman mati hanya berlaku dalam kondisi sangat terbatas.
Dalam kasus ini, menurutnya, belum memenuhi standar berat yang diperlukan. Ia menegaskan bahwa pidana mati bersifat eksepsional, sehingga penerapannya harus sangat berhati-hati. “Perbuatan terdakwa menunjukkan ancaman nyata bagi masyarakat sehingga perlu tindakan hukum yang tegas,” ujar Ari.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai jumlah barang bukti, yakni 69,3 gram sabu, serta cakupan peredaran yang dikendalikan Catur dari balik lapas belum mencapai tingkat eskalasi yang dapat mengarah ke hukuman mati. Meski demikian, posisi Catur tetap dinyatakan sebagai pengendali jaringan narkotika yang bekerja secara terstruktur di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Hakim Ari juga mengungkapkan bahwa aktivitas peredaran narkoba itu terjadi akibat lemahnya pengawasan, bahkan terdapat dugaan celah yang dimanfaatkan oknum petugas.
Majelis kemudian menegaskan bahwa hukuman seumur hidup merupakan langkah paling proporsional untuk melindungi masyarakat. Dengan keyakinan bahwa Catur adalah penggerak utama jaringan narkotika tersebut. Putusan ini dianggap mampu memutus pengaruh terdakwa.
Dalam putusan yang sama, hakim menyampaikan berbagai hal yang memberatkan terdakwa, termasuk perannya sebagai pengendali jaringan narkoba yang melibatkan banyak orang dan bertentangan dengan program pembinaan lapas. Tidak ada satu pun faktor menurut hakim yang meringankan Catur.
Usai sidang, Catur menyatakan akan mengajukan banding. Ia juga meminta agar mutasi rekening milik JL dibuka untuk memastikan aliran dana yang disebut saksi Aco. “Itu yang digunakan untuk menampung transaksi narkoba sejak 2023, ada Rp16 miliar itu,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukumnya, Agus Amri, menyoroti bahwa putusan yang tidak mengikuti tuntutan mati layak diapresiasi. Namun ia menilai fakta persidangan tidak sepenuhnya menjelaskan peran Catur.
“Bagaimana narkoba itu sampai ke dalam lapas kan mestinya dijelaskan. Selama persidangan tidak dijelaskan dengan cara apa Catur menyuplai barang ke dalam Lapas. Atau dengan perantara siapa?” kata Agus Amri. (*)
















































