BONTANGPOST.ID, Samarinda – Warga Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, digegerkan dengan penemuan seorang bayi yang diduga sengaja ditelantarkan tak lama setelah dilahirkan. Polisi mengamankan seorang wanita muda berinisial AF (18) yang diduga sebagai pelaku penelantaran bayi tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan awal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda, AF diketahui melahirkan bayi tersebut secara mandiri di kamar mandi rumahnya.
Namun setelah melahirkan, pelaku diduga tidak memberikan perawatan kepada bayinya. Polisi menduga AF berupaya menghentikan tangisan bayi, lalu meletakkannya di area terbuka di samping rumah.
Bayi tersebut kemudian ditemukan warga sekitar yang curiga setelah mendengar suara tangisan dari arah samping rumah. Warga pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 10.00 Wita di hari yang sama, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AF di kediamannya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian guna kepentingan penyidikan.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi hak-hak anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan dan penelantaran terhadap anak.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seorang bayi seharusnya mendapatkan perlindungan dan perawatan yang layak. Saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami motif serta kondisi psikologisnya,” ujar Aksarudin.
Atas perbuatannya, AF terancam dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bayi dalam kondisi aman dan tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan medis serta proses administrasi lanjutan. Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor ke Call Center 110 apabila menemukan kejadian mencurigakan. (KP)














































