BONTANGPOST.ID – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi perhatian banyak ASN dan masyarakat. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah gaji PPPK paruh waktu bisa naik seiring berjalannya kontrak kerja?
Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) awal yang dikeluarkan instansi terkait, mencakup besaran gaji, jam kerja, dan durasi kontrak. Karena gaji sudah disepakati sejak awal, nominal gaji umumnya tetap selama kontrak berjalan.
Meski demikian, ada beberapa faktor yang memungkinkan gaji PPPK paruh waktu bisa meningkat:
-
Perpanjangan kontrak – Saat kontrak diperbarui, instansi memiliki kesempatan menegosiasikan ulang gaji.
-
Penyesuaian Upah Minimum Daerah (UMP/UMK) – Bila UMP/UMK naik, dan instansi menggunakan acuan ini, gaji PPPK paruh waktu bisa ikut menyesuaikan.
-
Perubahan kebijakan instansi – Gaji bisa disesuaikan jika beban kerja meningkat atau ada kebijakan baru dari instansi.
-
Evaluasi kinerja – Hasil evaluasi kinerja bisa menjadi pertimbangan untuk peningkatan gaji atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan gaji ini tidak otomatis terjadi di tengah kontrak. Setiap perubahan gaji tetap bergantung pada keputusan instansi atau kebijakan pemerintah yang berlaku.
Selain itu, PPPK juga memiliki peluang kenaikan gaji berdasarkan masa kerja, golongan, atau kenaikan berkala yang diatur melalui Peraturan Menteri PAN-RB dan Peraturan Presiden terkait. Dengan demikian, walau gaji PPPK paruh waktu tetap pada SK awal, kesempatan kenaikan tetap ada melalui mekanisme formal yang jelas.
Para PPPK paruh waktu disarankan selalu memantau kebijakan resmi dari instansi masing-masing serta peraturan pemerintah terbaru untuk mengetahui hak dan kemungkinan kenaikan gaji selama masa kontrak. (KP)
















































