BONTANGPOST.ID, Paser – Sekitar 10 kilometer dari Mapolres Paser, di dekat Polsek Tanah Grogot, rombongan mobil terpaksa berhenti. Malam Selasa (18/11) itu, keluarga dan warga Muara Kate yang membawa Misrantoni alias Imis dicegat di tengah jalan. Yang menghadang mereka adalah Kapolres Paser AKBP Novy Adhiwibowo tanpa seragam dinas.
“Surat pengeluarannya sudah dikasih, tapi katanya gak bisa pulang karena besok sudah harus dilimpahkan ke pengadilan negeri,” ungkap Andre, anak Imis, saat dihubungi.
Padahal sejak pukul 17.00 WITA, puluhan warga telah memadati halaman Mapolres menanti kepulangan pria 60 tahun itu. Jam menunjukkan 17.30 WITA yang merupakan batas akhir penahanan aktivis penolak hauling tambang batu bara di jalan umum itu berdasarkan perhitungan hukum. Ia sudah menjalani 119 hari di balik jeruji tanpa satu pun berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan. Imis akhirnya tak pulang malam itu. Ia kembali ditahan.
Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Han/95.h/XI/RES.1.6/2025/Reskrim sebenarnya sudah jelas. Isinya tegas, masa penahanan Imis mencapai batas maksimal, pemeriksaan telah selesai, perpanjangan habis masa berlakunya. Statusnya tak lagi memenuhi syarat sebagai tahanan negara. Penyidik diperintahkan melepaskannya.
Namun di lapangan, cerita berlainan. Koalisi Advokasi Warga Muara Kate, gabungan LBH Samarinda, AMAN, PERADI, dan JATAM Kaltim, menyebut pencegatan itu sebagai pelanggaran hak asasi. Koordinasi dengan kejaksaan, kata mereka, bukan alasan sah untuk menahan seseorang melampaui batas waktu yang diatur undang-undang.
“Tindakan ini menunjukkan proses penetapan tersangka sarat kepentingan. Tidak ada kejelasan dan tidak ada keterbukaan,” tegas Pradarma Rupang dari Koalisi Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Muara Kate.
Drama belum usai. Sekitar pukul 21.55 WITA, seorang pendamping hukum bernama Fathur Rahman dari PBH PERADI Balikpapan ditangkap aparat tak lama setelah keluar dari gedung Polres Paser. Penangkapan mendadak itu memicu gelombang kedua kerumunan warga dan keluarga yang kembali ke Mapolres, kali ini mengawal keselamatan Imis dan kuasa hukumnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Paser, Iptu Iwan, membantah pihaknya menahan Fathur. Ia juga menepis tudingan bahwa polisi menahan Misrantoni melewati batas penahanan atau menyalahi prosedur hukum.
Kronologi Kasus
Kasus Imis tak bisa dilepaskan dari peristiwa setahun silam. Tanggal 15 November 2024, penyerangan misterius di Muara Kate menewaskan Russell dan melukai Anson. Polisi menetapkan Imis sebagai tersangka, tapi penetapan itu justru memicu keraguan keluarga korban dan warga setempat.
Andri, kuasa hukum keluarga korban, mempertanyakan lambatnya penyidikan, hampir setahun berjalan tanpa kejelasan motif. Warga sejak awal melihat lebih dari satu pelaku. Sejumlah petunjuk tak ditindaklanjuti, termasuk belum diperiksanya Agustinus Luki alias Panglima Pajaji, penanggung jawab hauling PT MCM, yang namanya berulang muncul dalam rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah serangan.
Di balik semua ini, ada konteks lebih besar: penolakan warga terhadap hauling batu bara di jalan negara. Sejak 2023, aktivitas truk perusahaan telah menelan banyak korban jiwa. Wakil Presiden Gibran bahkan sudah meminta perusahaan menghentikan hauling, tapi ketegangan antara warga dan aparat tetap berlanjut.
Keluarga meyakini Imis dijadikan kambing hitam karena keaktifannya menjaga posko penolakan hauling dan mendorong warga menuntut keselamatan jalan. Mereka menilai penahanan ini membuka ruang operasi hauling ilegal tetap berjalan, terbukti dari truk batu bara yang berulang kali melintas meski sudah dilarang dan diprotes ke Wakil Presiden.
Sebelum ditahan 119 hari, Imis sudah diperpanjang penahanannya empat kali. Bahkan sempat menjalani pemeriksaan kejiwaan yang menurut keluarga dilakukan tanpa pemberitahuan. Hal ini dianggap melanggar aturan karena pembantaran hanya diizinkan untuk perawatan medis. Delapan hari ia diisolasi di RSJ.
Tim Advokasi menilai rangkaian perpanjangan, pembatasan akses keluarga, dan isolasi tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran hak dasar. (*)
















































