BONTANGPOST.ID, Sangatta – Ketua G20 Mei Kutai Timur (Kutim), Erwin Febrian Syuhada, melontarkan kritik terhadap dugaan kerusakan sistem pengelolaan air milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). Sorotan tersebut muncul setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan indikasi jebolnya dua tanggul kolam pengendapan.
Dua tanggul yang berada di Kolam Pelikan Selatan dan Lower Melaso dilaporkan terindikasi mengalami kerusakan dan diduga menjadi sumber aliran air keruh menuju Sungai Bendili, anak Sungai Sangatta. Kondisi ini disebut berdampak pada peningkatan debit serta kekeruhan air di wilayah Sangatta dalam beberapa waktu terakhir.
Erwin menilai temuan tersebut tidak bisa dianggap sekadar insiden teknis, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola lingkungan perusahaan tambang berskala besar di Kutim.
“Ini bukan semata persoalan tanggul jebol, tetapi menyangkut tanggung jawab ekologis. Ketika sistem pengelolaan air terganggu hingga berdampak ke sungai, berarti ada persoalan mendasar dalam manajemen lingkungan perusahaan,” ujarnya, Jumat (20/2).
Ia menyebut kejadian ini sebagai peringatan serius atas potensi krisis ekologis di kawasan Sangatta. Menurutnya, dampak aktivitas pertambangan tidak seharusnya terus dibebankan kepada masyarakat di wilayah hilir yang harus menghadapi risiko banjir, air keruh, hingga potensi gangguan kesehatan.
Erwin juga mendesak pemerintah agar tidak berhenti pada tahap verifikasi lapangan semata. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan air tambang serta penegakan hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keterbukaan dokumen lingkungan perusahaan kepada publik. Saat ini, Erwin tengah menempuh jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi guna mendorong akses masyarakat terhadap dokumen lingkungan perusahaan.
“Publik tidak bisa melakukan pengawasan jika dokumen lingkungan tertutup. AMDAL serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan harus terbuka karena menyangkut keselamatan ruang hidup warga,” tegasnya.
Ia menilai transparansi bukan ancaman bagi investasi, melainkan bentuk akuntabilitas korporasi. Tanpa keterbukaan, pengawasan publik berpotensi melemah dan risiko pelanggaran dapat berulang.
Erwin juga mengingatkan bahwa Kolam Pelikan Selatan pernah mengalami luapan pada 2014 dan berujung pada sanksi denda sebesar Rp11,7 miliar kepada perusahaan. Peristiwa tersebut menunjukkan persoalan pengelolaan air tambang bukan hal baru.
“Jika indikasi kejadian serupa kembali muncul, wajar publik mempertanyakan komitmen perbaikan yang selama ini disampaikan. Jangan sampai sanksi hanya menjadi catatan administratif tanpa perubahan sistemik,” ujarnya.
Ia menegaskan, upaya membuka dokumen lingkungan melalui Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Sungai bukan milik korporasi. Ketika pengelolaan lingkungan berdampak pada publik, maka informasinya juga harus terbuka,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPC belum menyampaikan pernyataan resmi terkait temuan DLH Kutim dan KLH. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejak Kamis (19/2) juga belum memperoleh tanggapan. (KP)


















































