Empat Terdakwa Korupsi BKS Kaltim Divonis Ringan, Padahal Rugikan Negara Rp21 Miliar

20 hours ago 8

BONTANGPOST.ID – Perkara korupsi penyertaan modal di PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) memasuki babak akhir. Setelah tiga bulan bersidang, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa dalam kasus ini, Rabu (5/11/2025).

Majelis hakim yang dipimpin Nyoto Hindaryanto, didampingi Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto, membacakan satu per satu vonis kepada para terdakwa. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Terdakwa Nurhadi Jamaluddin, kuasa direksi CV Algozan, dinyatakan bersalah atas wanprestasi dalam kerja sama dengan BKS pada 2017. Ia menerima uang muka pembelian batubara tanpa pernah menyerahkan barang, sehingga menimbulkan kerugian daerah.

Nurhadi dijatuhi 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp6,37 miliar sebagai uang pengganti. Jika tidak dibayar dalam 30 hari setelah putusan inkrah, hartanya disita, dan bila tak mencukupi, diganti pidana tambahan 2 tahun 6 bulan penjara.

Vonis serupa dijatuhkan pada M. Noor Herryanto, Direktur PT Gunung Bara Unggul. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar Rp7,3 miliar uang pengganti.

Sementara Syamsul Rizal, Direktur PT Raihmadan Putra Berjaya, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis mempertimbangkan sikap kooperatifnya serta upaya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

Terakhir, mantan Direktur PT BKS periode 2016–2020, Idaman Ginting Suka, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dinilai lalai mengelola penyertaan modal Pemprov Kaltim hingga menyebabkan kerugian daerah mencapai Rp21,2 miliar.

Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (KP)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |