Akal-Akalan Perusahaan Sawit di Kutim; Bangun Kebun Plasma di Hutan, Kini Disita Satgas PKH

1 week ago 22

BONTANGPOST.ID, Bontang – Krisis baru mencuat di balik penertiban kawasan hutan di Kutai Timur (Kutim). Sejumlah lahan kebun plasma kelapa sawit yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi warga ternyata ikut disapu Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Bukan karena masyarakat melanggar aturan, tetapi karena kebun plasma itu diduga sengaja dibangun perusahaan perkebunan di dalam kawasan hutan. Begitu Satgas turun, yang tersapu justru hak masyarakat.

Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya dugaan praktik pengalihan kewajiban plasma oleh perusahaan. Aturan mengenai kewajiban kebun plasma sebenarnya telah ditegaskan pemerintah.

Melalui Peraturan Menteri Pertanian dan Undang-Undang Perkebunan. Perusahaan diwajibkan menyediakan sedikitnya 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) sebagai kebun plasma bagi masyarakat.

Ketentuan ini juga diperkuat dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja. Bahkan kata Faizal, Kementerian ATR/BPN kini mendorong kewajiban plasma menjadi 30 persen dalam proses pembaruan HGU.

Alih-alih menyediakan lahan dari area inti sebagaimana ketentuan berlaku, perusahaan diduga membangun kebun plasma di kawasan hutan sehingga secara legal rentan disita ketika Satgas melakukan penertiban.

Setidaknya ada 3.000 hektare kebun plasma dari beberapa perusahaan yang tidak sesuai aturan telah diamankan Satgas. Ia menyebut, tindakan itu menguntungkan perusahaan karena tidak perlu mengurangi luas lahan inti mereka.

Namun masyarakat penerima plasma justru menanggung kerugian saat lahan tersebut masuk penyegelan Satgas. “Ini perusahaan banyak nakal. Lahan intinya tidak mau diganggu, jadi dibuatkan lahan plasma. Sekarang baru ketahuan ternyata lahan itu dibangun di kawasan hutan,” kata Faizal.

Faizal mendesak pemerintah melakukan penelusuran terhadap perusahaan yang membangun kebun plasma di luar lahan intinya. Ia juga meminta perusahaan mengganti lahan plasma yang hilang akibat penertiban.

“Lahan plasma masyarakat jadi hilang. Saya minta tolong segera ditindaklanjuti. Lahan plasma yang diamankan satgas, harus diganti oleh perusahaan,” tegasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |