BONTANGPOST.ID, Bontang – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman mulai mewacanakan penyesuaian tarif dasar air bersih yang ditargetkan mulai diproses tahun ini.
Direktur Perumda Tirta Taman Suramin, mengatakan penyesuaian tarif merujuk pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, serta mandat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur. Pemprov Kaltim bahkan telah memberikan peringatan kepada Kota Bontang, Kabupaten Berau, dan Kutai Barat agar segera menyesuaikan tarif air minum sesuai regulasi nasional.
“Pemerintah kota sudah diingatkan tiga kali berturut-turut. Dari 1 sampai 30 Januari ini harus segera ada inisiasi penyesuaian tarif,” ujar Suramin saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 yang mewajibkan Perumda air minum menerapkan tarif Full Cost Recovery (FCR), yakni pendapatan perusahaan harus mampu menutup seluruh biaya operasional.
Selain itu, SK Gubernur Kaltim Nomor 500/K.162/2022 tentang penetapan tarif batas atas dan batas bawah menjadi pedoman utama. Hingga kini, tarif air di Bontang masih berada di bawah batas bawah yang ditetapkan dan berpotensi menjadi temuan audit.
Suramin menambahkan, penyesuaian tarif dinilai krusial mengingat tarif air di Bontang tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2017. Di sisi lain, biaya operasional terus meningkat, sementara Bontang tercatat sebagai daerah dengan tarif air termurah di Kalimantan Timur.
“Mohon maaf, tarif kita paling rendah di Kaltim. Apalagi sumber air baku kita berasal dari air bawah tanah dengan biaya operasional yang cukup besar,” jelasnya.
Saat ini, Perumda Tirta Taman mempercepat konsultasi dengan Pemerintah Kota Bontang dan DPRD. Presentasi kepada legislatif dijadwalkan untuk memaparkan urgensi penyesuaian tarif tersebut.
“Kami terus berkoordinasi dengan Pemkot hingga pemaparan ke dewan terkait rencana ini,” pungkas Suramin. (*)














































