Simpan Sabu di Dinding Rumah, Warga Berebas Tengah Bontang Diciduk Polisi

5 hours ago 3

BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Bontang Selatan. Seorang pria berinisial SA alias ODO (45) dibekuk petugas setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu di rumahnya di Kelurahan Berebas Tengah.

Penangkapan dilakukan Unit II Satresnarkoba Polres Bontang pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 21.00 di Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan tersangka mengakui kepemilikannya,” ujar AKP Larto.

Saat petugas mendatangi lokasi, seorang pria terlihat baru keluar dari rumah yang dicurigai. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui bernama SA alias Odo.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang haram tersebut ditemukan terselip di dinding rumah.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak rokok merek Sampoerna Mild, alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik, pipet kaca, sedotan berujung runcing warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.

Dari hasil penimbangan, total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,29 gram.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Larto.

AKP Larto menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kota Bontang dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |