BONTANGPOST.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur mulai mendorong pendekatan baru dalam perlindungan orangutan morio (Pongo pygmaeus morio). Tak lagi hanya mengandalkan kawasan konservasi formal, BKSDA kini mengembangkan model kolaborasi yang memungkinkan pembangunan dan pelestarian lingkungan berjalan beriringan.
Gagasan tersebut mengemuka dalam konsultasi publik yang digelar BKSDA Kaltim bersama akademisi, pegiat konservasi, pemerintah daerah, serta perwakilan perusahaan tambang, perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Jumat (12/6/2026).
Forum tersebut membahas peta indikatif areal preservasi habitat orangutan di Lanskap Keraitan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Konsep ini dinilai sebagai terobosan baru karena mengusung pendekatan preservasi yang berbeda dari pola konservasi konvensional.
Selama ini, perlindungan satwa liar identik dengan kawasan konservasi formal seperti taman nasional atau cagar alam yang memiliki aturan ketat dan membatasi aktivitas ekonomi. Namun melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kini tersedia skema Areal Preservasi yang lebih adaptif.
Melalui skema tersebut, kawasan preservasi dapat ditetapkan di luar area konservasi resmi tanpa mengubah status hukum lahan. Dengan demikian, lahan yang berstatus hutan lindung, hutan produksi, maupun Area Penggunaan Lain (APL) tetap dapat dimanfaatkan, sembari menjaga fungsi ekologisnya melalui komitmen bersama para pemangku kepentingan.
Kepala BKSDA Kaltim, Ari Wibawanto, menjelaskan pendekatan ini penting diterapkan di Lanskap Keraitan yang memiliki luas sekitar 560 ribu hektare dan menjadi salah satu habitat terbesar orangutan morio di Kalimantan Timur.
“Landscape Keraitan merupakan salah satu sub lanskap yang punya populasi orangutan terbanyak. Dari data yang kami miliki, hampir 70 persen konflik orangutan terjadi di kawasan ini,” ujarnya.
Menurut Ari, tingginya konflik tidak terlepas dari fragmentasi lahan akibat beragam aktivitas pemanfaatan ruang, mulai dari pertambangan, perkebunan sawit, HTI, HPH, hingga kawasan permukiman.
“Banyaknya fragmentasi lahan itu membuat sebagian besar orangutan hidup dan mencari makan di luar kawasan perlindungan formal,” katanya.
Karena itu, BKSDA bersama sejumlah mitra konservasi mendorong pembentukan forum pengelolaan terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di kawasan tersebut.
“Kalau bisa dikatakan, ini adalah forum konservasi orangutan terpadu. Semua pemangku kawasan kita libatkan, mulai dari perusahaan tambang, HTI, sawit, pemerintah daerah hingga masyarakat. Kita ingin mendesain bagaimana pembangunan tetap berjalan, tetapi isu konservasi orangutan juga bisa dijaga,” jelas Ari.
Dalam forum tersebut juga disusun usulan delineasi area preservasi seluas 101.005,24 hektare yang akan berfungsi sebagai penyangga Hutan Lindung Keraitan. Kawasan ini diketahui memiliki tutupan vegetasi yang sangat baik, mencapai 94 persen.
Areal preservasi tersebut dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan biologis orangutan, termasuk jalur jelajah satwa saat mencari makan yang bersinggungan dengan wilayah konsesi.
Inisiatif ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mendorong seluruh pemangku kepentingan memastikan pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.
“Intinya bagaimana pembangunan bisa berjalan dengan baik, tetapi lingkungan juga tetap diperhatikan. Ini tugas kita bersama. Semua pihak harus ikut mengambil peran agar pertumbuhan ekonomi tetap berlangsung tanpa mengorbankan keanekaragaman hayati,” pungkas Ari. (KP)


















































