BONTANGPOST.ID, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang 2026–2046 resmi ditunda selama sepekan. Keputusan tersebut diambil Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang setelah menemukan sejumlah ketidaksesuaian data dan peta dalam dokumen tata ruang.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, mengatakan penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyelesaikan sinkronisasi data sebelum pembahasan dilanjutkan.
Menurutnya, sejak awal pansus telah meminta agar seluruh data yang diserahkan kepada DPRD merupakan data final dan telah melalui proses verifikasi internal. Namun, hingga pembahasan ketiga, masih ditemukan perbedaan data antarlembaga.
“Kami sudah menyampaikan dari awal bahwa data yang diberikan harus final. Ketika dilakukan validasi dan overlay peta, ternyata masih ditemukan perbedaan. Karena itu kami memberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikannya,” kata Joni, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, pansus tidak hanya membahas pasal-pasal dalam raperda, tetapi juga memeriksa secara detail peta digital dan pola ruang yang akan menjadi dasar pembangunan Kota Bontang selama 20 tahun ke depan.
Dalam proses tersebut, pansus menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara peta yang dimiliki DPRD dengan data yang digunakan OPD teknis. Selain itu, terdapat beberapa kawasan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait status dan peruntukannya.
Menurut Joni, sinkronisasi data menjadi hal yang sangat penting karena RTRW akan menjadi acuan berbagai kebijakan pembangunan daerah, mulai dari penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pengembangan kawasan industri, investasi, hingga penyusunan program pembangunan daerah.
“Kalau dasar datanya belum sama, kami tidak bisa melanjutkan pembahasan. Jangan sampai nanti perda disahkan, ternyata masih menyimpan persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik ruang,” ujarnya.
Pansus juga melakukan verifikasi untuk memastikan tidak ada lahan masyarakat yang keliru dimasukkan ke dalam peruntukan tertentu. Selain itu, kawasan ruang terbuka hijau, perdagangan, permukiman, maupun fasilitas umum juga dipastikan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Joni menegaskan DPRD tidak ingin terburu-buru mengesahkan RTRW hanya demi mengejar target penyelesaian. Menurutnya, kualitas dokumen jauh lebih penting karena konsekuensi hukum dan dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang.
“RTRW ini menjadi pedoman pembangunan sampai 2046. Jadi kami harus memastikan seluruh prosesnya benar dan tidak menyisakan masalah di kemudian hari,” tuturnya.
Pansus memberikan waktu satu pekan kepada OPD untuk menyelesaikan seluruh catatan yang diberikan. Jika diperlukan, tambahan waktu maksimal dua hari masih dapat diberikan.
Namun, apabila persoalan data belum juga terselesaikan, pansus membuka kemungkinan menghentikan sementara pembahasan hingga seluruh data benar-benar sinkron.
“Kami ingin produk hukum yang lahir nanti benar-benar kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu semua persoalan data harus diselesaikan terlebih dahulu,” pungkasnya. (ak)


















































