DPRD Bontang Wanti-wanti RTRW Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

8 hours ago 4

BONTANGPOST.ID, Bontang – Potensi konflik lahan menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, menegaskan dokumen tata ruang yang tengah disusun tidak boleh melahirkan persoalan baru dengan mengorbankan hak-hak masyarakat.

Menurutnya, salah satu tugas utama pansus adalah memastikan tidak ada penetapan pola ruang yang berpotensi merugikan warga akibat ketidaksesuaian data maupun kondisi di lapangan.

“Fungsi kami memastikan proses ini berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak ada kepentingan masyarakat yang dikorbankan,” kata Joni, Senin (15/6/2026).

Dalam pembahasan RTRW, pansus melakukan verifikasi terhadap berbagai kawasan yang tercantum dalam peta digital. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi konflik ruang sebelum rancangan perda disahkan.

Joni menjelaskan, RTRW akan menjadi dasar berbagai kebijakan pembangunan daerah, mulai dari investasi, pengembangan industri, penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga penyusunan program pembangunan pemerintah daerah.

Karena itu, setiap kesalahan dalam penetapan tata ruang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat maupun pemerintah.

Politikus PDI Perjuangan itu mencontohkan potensi konflik dapat muncul apabila kawasan yang selama ini telah menjadi permukiman warga justru ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau atau fungsi lain yang tidak sesuai dengan kondisi eksisting.

“Kalau masyarakat punya sertifikat dan suatu saat ingin membangun rumah, tentu tidak bisa serta-merta dibatasi karena ada hak yang harus dihormati,” ujarnya.

Menurut Joni, DPRD tidak ingin sekadar mengejar penyelesaian RTRW tanpa memastikan kualitas substansi dokumen. Baginya, proses yang tepat jauh lebih penting dibanding penyelesaian yang terburu-buru.

“Kalau masalahnya sudah dipetakan sejak awal, selesaikan dulu. Jangan nanti muncul konflik baru setelah perda disahkan,” tuturnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat menyamakan data dan persepsi agar RTRW yang dihasilkan benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat Kota Bontang.

Dengan demikian, RTRW tidak hanya menjadi instrumen pengendali pemanfaatan ruang, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di masa mendatang. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |