BONTANGPOST.ID, Samarinda – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda bersama tiga penerima program Gratispol pendidikan yang mengaku diputuskan secara sepihak mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jumat (13/2/2026).
Mereka menyerahkan surat permohonan audiensi sekaligus menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltim.
Langkah tersebut diambil setelah nama tiga mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan lolos sebagai penerima Gratispol tiba-tiba hilang dari daftar menjelang pencairan dana.
Pengacara LBH Samarinda, Fadil Al Khalif, mengatakan kedatangan mereka bertujuan mencari solusi atas dugaan pembatalan sepihak tersebut.
“Memang hanya tiga orang, tapi ini bisa berdampak luas, bukan hanya kepada mereka, tetapi juga seluruh pelajar dan mahasiswa,” ujarnya.
Menurut Fadil, setelah jumpa pers di posko pengaduan beberapa waktu lalu, pihaknya tidak mendapat respons dari penyelenggara, yakni Pemprov Kaltim. Padahal nomor kontak LBH telah diketahui.
“Mestinya pemerintah proaktif. Karena itu kami sampaikan surat ini agar ada tanggapan,” katanya.
LBH juga melayangkan surat ke DPRD Kaltim. Pengaduan ke Komnas HAM dilakukan atas dugaan pelanggaran hak atas pendidikan, sedangkan laporan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam proses penyelenggaraan beasiswa.
LBH berharap kedua lembaga tersebut dapat melakukan investigasi dan mengeluarkan rekomendasi pemulihan hak sebagaimana dijamin UUD 1945.
Dua mahasiswa yang hadir, Mira Fajar Suryati dan Zahrah Khan, mengaku mengalami hal serupa. Nama mereka sempat tercantum sebagai penerima, namun mendekati pencairan dana dinyatakan tidak lolos.
“Sudah muncul nama saya, tapi mendekati pencairan hilang,” ujar Mira, mahasiswa kelas eksekutif Universitas Kutai Kartanegara.
Zahrah, mahasiswa magister Universitas Muhammadiyah Kaltim, juga menyebut status kelulusannya berubah tanpa penjelasan.
Keduanya mengaku telah berkoordinasi dengan kampus masing-masing. Namun kampus disebut hanya sebagai pelaksana dan menunggu kebijakan pemerintah provinsi.
LBH Samarinda meminta Gubernur dan DPRD Kaltim menanggapi surat audiensi tersebut. Fadil menegaskan langkah ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pemulihan hak pendidikan mahasiswa.
“Kami hanya ingin ada pemulihan hak pendidikan, bukan hanya klien kami, tetapi juga mahasiswa di Kaltim,” pungkasnya. (KP)


















































