Pro Kontra Retribusi Fasilitas Publik, Ini Kata Wawali Bontang

22 hours ago 7

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kebijakan penarikan retribusi penggunaan fasilitas olahraga dan wisata milik pemerintah yang dijadwalkan mulai berlaku pada Maret mendatang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menginstruksikan penerapannya tetap mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pengguna fasilitas.

Agus Haris menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan amanat peraturan daerah (Perda) yang telah disepakati bersama DPRD. Karena telah memiliki payung hukum, pemerintah daerah berkewajiban melaksanakannya agar tidak menimbulkan temuan administrasi dari lembaga pemeriksa.

Meski demikian, pejabat yang akrab disapa AH itu menegaskan implementasi Perda tidak boleh mengabaikan kondisi riil masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk berusaha maupun beraktivitas olahraga.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga menyusul keluhan sejumlah pelaku usaha kecil. Salah satu persoalan yang mencuat ialah besaran retribusi yang dinilai memberatkan.

Dalam sejumlah pertemuan, ditemukan pelaku usaha yang mengaku hanya memperoleh pendapatan sekitar Rp300 ribu, sementara kewajiban retribusi yang harus dibayarkan mencapai Rp800 ribu. Kondisi tersebut dinilai tidak seimbang dan berpotensi menggerus modal usaha.

Agus Haris menilai penerapan retribusi tidak seharusnya dilakukan secara seragam. Ia mendorong adanya kajian ulang di sejumlah titik agar tarif disesuaikan dengan kemampuan rata-rata UMKM serta pengguna fasilitas olahraga, terutama yang berkaitan dengan pembinaan prestasi.

“Kalau ini memang sudah perda, mau tidak mau harus dilaksanakan. Tapi tetap harus melihat kemampuan rata-rata pengusaha UMKM dan pengguna fasilitas pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah terhadap cabang olahraga pembinaan, seperti pelajar yang mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda). Beban biaya yang terlalu tinggi dikhawatirkan dapat menghambat proses latihan dan berdampak pada prestasi daerah.

Agus Haris membuka peluang penyesuaian tarif melalui kajian teknis tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Jika hasil evaluasi menunjukkan kemampuan masyarakat belum memadai, tarif retribusi dapat diturunkan sementara sambil dibahas bersama DPRD.

“Perda bukan barang suci. Kalau implementasinya menyusahkan masyarakat, tidak ada salahnya kita bijak menyesuaikan berdasarkan kondisi yang ada,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan retribusi tetap berjalan sesuai aturan, namun tetap berpihak pada masyarakat serta mendukung pertumbuhan UMKM dan pembinaan olahraga di Kota Bontang. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |