BONTANGPOST.ID, Bontang – Pusat Advokasi Kaltim (Pusaka) selaku kuasa hukum nelayan kerang darah Muara Badak, Kutai Kartanegara, melayangkan protes keras atas keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang membatalkan rencana gugatan perdata terkait dugaan pencemaran perairan.
Ketua Pusaka Kaltim, M. Taufik, menilai terdapat inkonsistensi dalam sikap KLH. Ia merujuk pada surat resmi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup tertanggal 17 September 2025 yang menyatakan PT PHSS terbukti melakukan pelanggaran, yakni tidak menutup kolam WCP di sumur BDK 208 OS 2 serta tidak mengelola air limbah sesuai persetujuan lingkungan.
Kelalaian tersebut sebelumnya dinilai menjadi penyebab kematian massal kerang darah milik nelayan di Desa Tanjung Limau, Muara Badak.
“Penyampaian pembatalan gugatan perdata dan pernyataan tidak terbukti oleh kementerian ini kontradiktif. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya intervensi dan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap integritas KLH,” ujar Taufik.
Pusaka juga menyoroti perubahan pendekatan parameter uji laboratorium. Awalnya, KLH menyebut penggunaan parameter Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) sebagai dasar pengungkapan dugaan pencemaran. Namun dalam pernyataan terbaru, Menteri Lingkungan Hidup justru menekankan pada parameter baku mutu lingkungan.
Selain itu, waktu pengambilan sampel turut dipersoalkan. Peristiwa kematian massal kerang darah terjadi pada akhir 2024, sementara pengambilan sampel oleh KLH dilakukan pada 23–27 Mei 2025, atau sekitar lima bulan setelah kejadian.
Menurut Taufik, secara ilmiah kondisi perairan bersifat dinamis sehingga unsur fisik dan kimia dapat berubah akibat proses pengenceran alami.
“Kenapa tidak menggunakan hasil uji laboratorium Unmul yang paling dekat dengan waktu kejadian? Mengapa justru memakai hasil pengujian KLH dengan rentang waktu paling jauh,” katanya.
Selama hampir satu tahun, kata dia, nelayan terdampak menunggu kepastian hukum. Namun langkah KLH dinilai justru menjauhkan harapan tersebut.
Pusaka mendesak KLH membuka secara transparan hasil uji laboratorium yang telah dilakukan. Mereka juga meminta Polda Kaltim tetap profesional dalam menangani laporan yang sedang berjalan.
“Negara tidak boleh berkompromi dengan kepentingan korporasi dan mengorbankan kelestarian lingkungan serta nasib rakyatnya sendiri,” tegasnya.
Sebagai kuasa hukum, Pusaka menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi memastikan keadilan bagi 299 nelayan kerang darah Muara Badak. (*)

















































