BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 17.20.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (24) dan AS (20). Dari lokasi kejadian, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,14 gram.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa aluminium foil, sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap (bong), serta dua unit telepon genggam.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi agar peredaran gelap narkoba dapat ditekan,” ujar AKP Larto.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan KUHP terbaru.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (*)

















































