BONTANGPOST.ID, Bontang – Warga Kampung Timur, RT 01 Kelurahan Kanaan, yang terdampak longsor dari lahan bekas galian C tidak hanya berharap adanya penanganan permanen terhadap dinding tanah yang longsor. Mereka juga menuntut ganti rugi dari pemilik lahan.
Tuntutan tersebut disampaikan salah satu warga terdampak, Meri. Ia mengaku hingga kini pemilik lahan belum menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas kerugian warga. Sedikitnya lima rumah dilaporkan terdampak dengan nilai kerugian ditaksir berkisar Rp30 juta hingga Rp100 juta.
Rumah Meri yang masih dalam tahap pembangunan berada tepat di bawah lokasi longsor. Akibat kejadian tersebut, dinding belakang rumah jebol dan pondasi bangunan bergeser, sehingga pembangunan terpaksa dihentikan.
“Saya harap dibangunkan ulang saja. Rumah saya saja hampir Rp60 juta, kalau ditambah tanah yang bergeser, saya perkirakan sampai Rp100 juta,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Andina, anak dari pasangan Yanti (61) dan Abdullah (67), warga RT 01 lainnya yang juga terdampak. Ia menyebut material tanah longsor menimbun rumah orang tuanya hingga mencapai setengah tinggi bangunan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat rumah tidak lagi layak huni dan menjadi tanggung jawab pemilik lahan, karena longsor diduga berasal dari aktivitas galian C ilegal di atas permukiman warga.
“Tidak mungkin bisa ditinggali. Tanah sudah setengah rumah. Saya minta dibangunkan ulang,” tegasnya.
Warga mengaku hingga kini belum menerima informasi lanjutan terkait rencana mediasi dengan pemilik lahan, baik dari Polres Bontang maupun Pemerintah Kota Bontang.
Sebelumnya, Polres Bontang menyatakan akan mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi antara pemilik lahan galian C dan warga yang terdampak banjir serta longsor di RT 01 Kelurahan Kanaan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasatreskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, pihak kepolisian telah memanggil pemilik lahan sekaligus pengelola tambang galian C ilegal menyusul aduan masyarakat.
“Rencananya kami akan menempuh upaya mediasi terlebih dahulu antara pemilik lahan, pelaku usaha, dan warga terkait kerugian yang dialami masyarakat,” ujarnya. (*)

















































